Kedudukan hukum hak guna usaha (HGU) di atas tanah izin usaha pertambangan (IUP) batubara
Kedudukan Hukum Hak Guna Usaha (HGU) Di Atas Tanah Izin Usaha
Pertambangan (IUP) Batubara
Abstrak
Tanah memegang peran vital ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001110700078 346.046 Ast k/R.11.185 Perpustakaan Pusat (Ref.11.185) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.046 Ast k/R.11.185Penerbit Pasca Hukum : Bandung., 2011 Deskripsi Fisik 115 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.046Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Asteryanti, Shania -
Kedudukan Hukum Hak Guna Usaha (HGU) Di Atas Tanah Izin Usaha
Pertambangan (IUP) Batubara
Abstrak
Tanah memegang peran vital dalam kehidupan bangsa,
pemanfaatan tanah merupakan syarat mutlak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UUPA mengatur berbagal macam hak atas tanah
sesuai dengan penggunaannya, antara lain adalah hak guna usaha. Hak
Guna Usaha adalah salah satu hak atas tanah yang diberikan oleh Negara kepada pemegang haknya untuk mempergunakan tanah guna
peruntukan kegiatan pertanian, perikanan, dan petemakan. Tanah yang dibebani Hak Guna Usaha merupakan tanah negara atau tanah yang dikuasai dengan hak tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah menyelesaikan pelepasan hak tersebut sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, hal berbeda terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara yang memiliki potensi di sektor pertambangan, berupa batubara. Pemegang Izin Usaha Pertambangan Batubara yang beroperasi belum bisa mengeksploitasi seluruh areal cadangan batubara yang ada. Hal itu karena di atas areal yang akan dieksploitasi terdapat Hak Guna Usaha atas tanah. Penelitian ini dimaksudkan guna memberikan gambaran tentang adanya tumpang tindih antara Hak Guna Usaha dan lzin Usaha Pertambangan Batubara dan bertujuan untuk memberikan analisis hukum terhadap kebijakan pertanahan, khususnya terkait dengan adanya tumpang tindih antara Hak Guna Usaha di atas tanah lzin Usaha Pertambangan Batubara.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian dengan mengutamakan spesifikasi penelitian melalui deskriptif analitis, yaitu menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta sesuai dengan identifikasi masalah secara sistematis. Metode analitis data yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif, yakni penarikan simpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul, dilakukan tanpa menggunakan rumus-rumus tetatpi diuraikan secara deskriptif.
Kedudukan hukum hak guna usaha diatas tanah izin usaha pertambangan batubara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tabun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Flak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah barn dapat dilaksanakan apabila tanah tersebut sudah tidak lagi berstatus Izin Usaha Pertambangan Batubara. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Guna Usaha dan pemegang Izin Usaha Pertambangan Batubara pada tanah Hak Guna Usaha yang berada pada tanah Izin Usaha Pertambangan Batubara adalah dengan melakukan penertiban wilayah, sehingga pemegang Hak Guna Usaha dan pemegang Izin Usaha Pertambangan Batubara dapat melakukan kegiatan sesuai dengan hak yang didapatkannya.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.