Detail Cantuman

Image of Wakaf tunai dalam investasi syariah sebagai produk pembiayaan musyarakah bagi pemberdayaan ekonomi umat dihubungkan dengan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf

 

Wakaf tunai dalam investasi syariah sebagai produk pembiayaan musyarakah bagi pemberdayaan ekonomi umat dihubungkan dengan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf


ABSTRAK
Potensi Wakaf di Indonesia sangat besar. Sayangnya jum lab itu belum tergarap secara maksimal untuk kesejahteraan umat. Namun, manfaat ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120700412347.016 Azh w/R.11.370Perpustakaan Pusat (Ref.11.370)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    347.016 Azh w/R.11.370
    Penerbit Pasca Hukum : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    ix,;106 hlm,; 29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    347.016
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Potensi Wakaf di Indonesia sangat besar. Sayangnya jum lab itu belum tergarap secara maksimal untuk kesejahteraan umat. Namun, manfaat wakaf kurang dapat dirasakan dan didayagunakan secara optimal untuk peningkatan kualitas kehidupan masyarakat di Indonesia, yang menjadi kendalanya adalah: wakaf dipahami hanya berbentuk barang yang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, sedangkan wakaf dalam bentuk uang belum tersosialisasi dengan balk ditengah-tengah masyarakat, padahal dalam bentuknya yang umum wakaf tunai member kesempatan yang sangat lugs kepada seluruh lapisan masyarakat. Wakaf, sebagai salah satu institusi keagamaan yang erat hubungannya dengan sosial ekonomi, tidak hanya berfungsi sebagai ibadah semata, tapi juga berfungsi sosial serta merupakan suatu cara yang efektif untuk didukung umat. Wakaf tunai harus dikelola terlebih dahulu salah satunya yaitu oleh bank syariah dan harus sesuai dengan ketentuan syariah, oleh karena itu kits harus mengetahui bagaimana cara penerapan wakaf tunai pada perbankan syariah dan bagaimana tanggung jawab bank syariah dalam pengelolaan Wakaf Tunai yang akan diberikan kepada mauquf alaih melalui produk-produk bank syariah.
    Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan historis. Pengumpulan data dan infomiasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan wawancara, Untuk menganalisis data dan menarik hasii kesimpulan penelitian, digunakan metode analisis yuridis kualitatif.
    Kesimpulan dari hasil penilitian ini bahwa wakaf tunai yang merupakan dana sosial yang diberikan oleh wakif harus dikelola terlebih dahulu salah satunya oleh lembaga Keuangan Syariah sebagai Nadzir. Pengeiolaan yang dilakukan oleh Perbankan Syariah yaitu dengan investasi syariah melalui produk-produk pembiayaan yang ada di bank syariah salah satunya pembiayaan Musyarakah yang mana Bank Syariah Menyertakan Modalnya untuk Nasabah yang membutuhkan Modal dalam pengerjaan suatu proyek, keuntungan dari bagi hasil tersebut yang akan diberikan bagi pemberdayaan ekonomi umat dan bank bertanggung jawab apabila terjadi kerugian atau sengketa dengan menyelesaikan sengketa yang terjadi dengan cara musyawarah ataupun melalui pengadilan sesuai dengan perjanjian tertulis yang dibuat.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi