Detail Cantuman

Image of Penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa perbankan Indonesia (LAPSPI) dikaitkan dengan peraturan otoritas jasa keuangan nomor 1/POJK.07/2014 tentang lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan

Text  

Penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa perbankan Indonesia (LAPSPI) dikaitkan dengan peraturan otoritas jasa keuangan nomor 1/POJK.07/2014 tentang lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan


PENYtLESAIAN SENGKETA PERBANKAN SY ARIAH MELALUI
LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN
INDONESIA (LAPSPI) DIKAITKAN ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030007914346.08 Nur p/R.11.291.1Perpustakaan Pusat (REF.11.291.1)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.08 Nur p/R.11.291.1
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 101 hlm. ; il. ; 29 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.08 Nur p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • PENYtLESAIAN SENGKETA PERBANKAN SY ARIAH MELALUI
    LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN
    INDONESIA (LAPSPI) DIKAITKAN DENGAN PERATURAN OTORITAS
    JASA KEUANGAN NOMOR IIPOJK.07/2014 TENTANG LEMBAGA
    AL TERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA
    KEUANGAN

    ABSTRAK

    Perkembangan perbankan syariah di Indonesia yang cukup pesat
    menimbulkan permasalahan baru berupa sengketa-sengketa yang harus
    diselesaikan menggunakan prinsip syariah. Penyelesaian sengketa yang
    diselesaikan melalui jalur litigasi akan memakan waktu cukup lama. Maka,
    penyelesaian sengketa menggunakan jalur non litigasi akan lebih efektif
    Dibentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia
    (LAPSPI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah untuk mempermudah
    masyarakat dalam penyelesaian sengketa di bidang perbankan. Masalah yang
    diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian sengketa perbankan
    syariah oleh LAPSPI dikaitkan dengan prinsip penyelesaian sengketa, dan
    bagaimana perbandingan penyelesaian sengketa perbankan syariah oleh LAPSPI
    dengan penyelesaian sengketa oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional
    (Basyarnas).

    Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif yaitu
    penelitian yang menggunakan kaidah hukum dan kepustakaan.

    KesimpuJan yang diperoJeh rnelalui peneJitian ini adaJah PenyeJesaian
    sengketa perbankan syariah meJalui alternatif penyelesaian sengketa adalah sesuai
    dengan prinsip syariah, yaitu berdasarkan Al-quran dan Hadits sebagai pedoman
    dan diikuti dengan peraturan perundang-undangan. LAPSPI lebih mengedepankan
    mediasi dengan prinsip musyawarah yang akan memperoJeh keadilan
    dibandingkan dengan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). LAPSPI
    akan mengutamakan penyeJesaian sengketa dengan mediasi, kemudian
    dilanjutkan dengan ajudikasi, dan yang terakhir adalah arbitrase.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi