Text
KEBIJAKAN LEMBAGA PENYIARAN DALAM PENGELOLAAN PROGRAM SIARAN PEMILU
Kebijakan lembaga penyiaran di Indonesia dalam Pemilu 2015, setelah pelaksanaan tahun pemilu 2014, baik pemilu anggota legislatif, presiden dan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010050005539 070.459 824 Dad p Perpustakaan Pusat (Referensi kls 000) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 070.459 824 Dad pPenerbit Fakultas Ilmu Komunikasi UNPAD : Bandung., 2015 Deskripsi Fisik vii, 19 hlm, ; ill, ; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 070.459 824Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik ReferensiPernyataan Tanggungjawab Dadang Rahmat Hidayat -
Kebijakan lembaga penyiaran di Indonesia dalam Pemilu 2015, setelah pelaksanaan tahun pemilu 2014, baik pemilu anggota legislatif, presiden dan kepala daerah (pemilukada), media massa telah menjadi saluran yang digunakan para peserta pemilu untuk berlomba mempengaruhi masyarakat. Fenomena yang biasa terjadi ini menjadi menarik karena banyak terjadi media massa tidak mampu menjaga indepedensinya sebagai lembaga yang netral. Semantara itu regulasi mengenai siran pemilu di media massa khusunya lembaga penyairan telah diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan baik dalam kerangka Undang-undang Penyiaran maupun Undang-undang Pemilu. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.