Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

KEBIJAKAN LEMBAGA PENYIARAN DALAM PENGELOLAAN PROGRAM SIARAN PEMILU


Kebijakan lembaga penyiaran di Indonesia dalam Pemilu 2015, setelah pelaksanaan tahun pemilu 2014, baik pemilu anggota legislatif, presiden dan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010050005539070.459 824 Dad pPerpustakaan Pusat (Referensi kls 000)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    070.459 824 Dad p
    Penerbit Fakultas Ilmu Komunikasi UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    vii, 19 hlm, ; ill, ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    070.459 824
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Referensi
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kebijakan lembaga penyiaran di Indonesia dalam Pemilu 2015, setelah pelaksanaan tahun pemilu 2014, baik pemilu anggota legislatif, presiden dan kepala daerah (pemilukada), media massa telah menjadi saluran yang digunakan para peserta pemilu untuk berlomba mempengaruhi masyarakat. Fenomena yang biasa terjadi ini menjadi menarik karena banyak terjadi media massa tidak mampu menjaga indepedensinya sebagai lembaga yang netral. Semantara itu regulasi mengenai siran pemilu di media massa khusunya lembaga penyairan telah diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan baik dalam kerangka Undang-undang Penyiaran maupun Undang-undang Pemilu.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi