Detail Cantuman

Image of Nabi Khung Ce : Hermeneutika Ajaran Tentang Tuhan Dan Dewa Ilahiat Dalam Buku Cung yung

Text  

Nabi Khung Ce : Hermeneutika Ajaran Tentang Tuhan Dan Dewa Ilahiat Dalam Buku Cung yung


Junaidy Sugianto. Lahir di Banjarmasin pada tahun 1947. Pendidikan terakhir Doktor Ilmu Hukum. pada Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, judul ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    0129237Perpustakaan PusatTersedia
    0129238Perpustakaan PusatTersedia
    0129239Perpustakaan PusatTersedia
    01001000129240200.7 Jun nPerpustakaan Pusat (Sirkulasi Kls. 200)Tersedia
    01001999510425200.7 Jun nPerpustakaan Pusat (Sirkulasi Kls. 200)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    Hermeneutika Ajaran Tentang Tuhan Dan Dewa Ilahiat Dalam Buku Cung yung
    No. Panggil
    200.7 Jun n
    Penerbit Madani : Malang.,
    Deskripsi Fisik
    x, 206 hlm,; 21 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    9786021498712
    Klasifikasi
    200.7 Jun n
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    Sirkulasi
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Junaidy Sugianto. Lahir di Banjarmasin pada tahun 1947. Pendidikan terakhir Doktor Ilmu Hukum. pada Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, judul disertasi "Hermeneutika kebebasan berkontrak dalam perjanjian kredit pada Bank Umum" dengan lulus Cumloude. Seseorang interpreneur dan advokat. Pernah membela dipengadilan perkara Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang ditunjuk pada kepala kantor catatan sipil. Pemerintah Kota surabaya sebagai tergugat. Karena telah menolak mencatat perkawinan Tn. Charleh Tee dengan Ny. dr. Suryawati Soetopo yang diselenggarakan menurut agama Khonghucu. juga membela perkara gugatan perdata dipengadilan surabaya. yang dilakukan oleh Erik Sabara ( penyiar Radio GlobalFM dan ahli bahasa artikel cerpen dan pribahasa mandarin pada jawa post saat itu) sebagian penggugat menggugat umat Confucianist Tn. Cenggana dan kawan - kawan sebagai tergugat. yang dilakukan pengurus yayasan Klenteng Po An Thien Pengalongan sebagai penggugat, menggugat MAKIN ( Majelis Agama khonghucu Indonesia) Pekalongan sebagai tergugat.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi