Detail Cantuman

Image of Kedudukan surat keterangan ganti kerugian (SKGR) dalam mekanisme pendaftaran tanah yang menjadi objek jaminan pada kredit perbankan di Provinsi Riau

Text  

Kedudukan surat keterangan ganti kerugian (SKGR) dalam mekanisme pendaftaran tanah yang menjadi objek jaminan pada kredit perbankan di Provinsi Riau


ABSTRAK

Mekanisme pendaftaran tanah diatur rnelalui Pasal 19 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030008437346.07 Ric kPerpustakaan Pusat (Reference kls. 300)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.07 Ric k
    Penerbit Pascasarjana FH Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii., 132 hlm., ill.: 29 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    110120160051
    Klasifikasi
    346.07
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK

    Mekanisme pendaftaran tanah diatur rnelalui Pasal 19 Undang-Undang
    Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Selanjutnya,
    pengaturan mengenai pendaftaran tanah secara khusus diatur melalui Peraturan
    Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Untuk
    mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak atas
    Tanah lainnya, salah satunya dengan bukti kepemilikan atas tanah yang diketahui
    oleh Lurah/Kepala Desa. Di Provinsi Riau, bukti kepemilikan atas tanah yang
    dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dikenal dengan istilah Surat Keterangan
    Ganti Kerugian (SKGR). Saat ini SKGR telah menjadi objek jaminan pada
    perjanjian kredit. Tujuan penelitian ini untuk menemukan kedudukan hukum
    SKGR dalam mekanisme pendaftaran tanah dan merumuskan cara menyelesaikan
    kredit macet dengan jaminan SKGR di Provinsi Riau.

    Metode Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif
    dcngan spcsifikasi bcrsifat dcskriptif analitis yaitu suatu pcnclitian untuk
    memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan dan gejala-gejala
    lainnya dengan analisis yuridis kualitatif melalui penelaahan peraturan dan
    informasi di lapangan.

    Berdasarkan hasil dari penelitian, diketahui bahwa SKGR bukan bukti
    kepemilikan yang kekuatan hukumnya dapat dipersamakan dengan Sertifikat Hak
    atas Tanah. SKGR hanya bukti awal kepemilikan tanah sebagai dasar dalam
    mengajukan permohonan pendaftaran tanah di BPN. Terhadap objek jaminan
    berupa SKGR maka penyelesaian yang dapat dilakukan hanya melalui gugatan
    umum ke pengadilan berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi