Detail Cantuman

Image of HUBUNGAN KEWENANGAN ANTARA KEPALA DAERAH  DENGAN SEKRETARIS DAERAH TERHADAP PROMOSI JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA BERDASARKAN ASAS NETRALITAS  DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN SISTEM MERIT

 

HUBUNGAN KEWENANGAN ANTARA KEPALA DAERAH DENGAN SEKRETARIS DAERAH TERHADAP PROMOSI JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA BERDASARKAN ASAS NETRALITAS DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN SISTEM MERIT


Salah satu isu sentral dalam pelaksanaan promosi jabatan adalah menempatkan
profil pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    0859Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    351 Ted h/R.12.177.1
    Penerbit Program Doktor Ilmu Ekonomi Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvii,;337 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    351 Ted h
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Salah satu isu sentral dalam pelaksanaan promosi jabatan adalah menempatkan
    profil pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tertentu yang sesuai
    dengan tingkatan jabatannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
    tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), upaya untuk pengembangan karier bagi
    Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan melalui perjenjangan pengisian jabatan struktural
    dengan pendekatan sistem merit. Upaya untuk mengisi jabatan dilakukan melalui
    promosi jabatan yang kewenangannya dilimpahkan kepada Kepala Daerah selaku
    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPKD) yang bersinergi dengan Sekretaris
    Daerah selaku Pejabat yang Berwenang. Atas dasar itu, maka tulisan ini menjawab
    persoalan mengenai konsep hubungan kewenangan yang ideal antara Kepala Daerah
    dengan Sekretaris Daerah dalam kaitannya dengan promosi jabatan PNS di lingkungan
    Pemerintah KabupatenlKota berdasarkan asas netralitas dalam rangka mendukung
    pelaksanaan sistem merit.

    Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui uraian secara
    deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pasangan nilai yang
    dikonsepsikan dalam penetapan hubungan kewenangan antarjabatan melalui tahap
    inventarisasi hukum, sinkronisasi hukum dan penemuan asas-asas hukum. Pengumpulan
    data dilakukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian
    Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu dilakukan
    penelitian lapangan di 5 (lima) Pemerintah Daerah, yaitu di Pemerintah Kota Surakarta,
    Kabupaten Situbondo, Kota Bandung, Kabupaten Garut dan Kabupaten Lampung
    Utara. Dalam rangka menganalisis obyek pennasalahan, dilakukan pula perbandingan
    hukum dengan negara Singapura dan Russia. Penelitian ini menggunakan analisis
    kualitatif melalui logika deduktif dengan penyajian data secara comprehensive, all
    inclusive dan systematic. Dalam menganalisis data, digunakan beberapa jenis
    interpretasi meliputi interpretasi gramatikal, interpretasi sistematis dan interpretasi
    menurut penetapan suatu ketentuan perundang-undangan (wet historische-interpretatiei.

    Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pertama, hubungan kewenangan
    antara Kepala Daerah dengan Sekretaris Daerah meliputi 2 (dua) pola hubungan, sub­
    ordinasi dan koordinasi. Pola hubungan tersebut menciptakan posisi dominan Kepala
    Daerah dalam mempergunakan kewenangannya. Atas dasar itu, terdapat implikasi
    hukum dalam pelaksanaan hubungan, pertanggungjawaban dan pengawasan tindakan
    pemerintah dalam konteks Hukum Administrasi; Kedua, Kebijakan manajemen
    kepegawaian belum terintegrasi dengan pola pengembangan karier nasional, sehingga
    diperlukan penguatan terhadap konsep management talent; dan Ketiga, subyek dan
    obyek netralitas belum diatur secara menyeluruh. Subyek yang dimaksud adalah
    pegawai ASN maupun pembuat kebijakan ASN yang notabene bukan pegawai ASN.
    Adapun obyeknya tidak hanya larangan ASN dalam kegiatan pemilihan umum, namun
    lebih luas pada setiap hubungan antarsubyek yang memiliki kepentingan politik dalam
    pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi ASN dalam pemerintahan. Kedepannya,
    pengembangan manajemen kepegawaian diarahkan untuk menciptakan mekanisme
    yang berimbang, sehingga penerapan mekanisme promosi jabatan diarahkan pada
    gabungan antara seleksi secara terbuka dan tertutup dengan memperkuat keberadaan
    Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dengan didasarkan pada
    sistem penilaian yang terukur melalui assesment center, penggunaan teknologi yang
    transparan, banyak melibatkan masyarakat disertai dengan beban biaya yang rendah.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi