Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

Kajian Hukum Implikasi Dari Asean Comprehensive Investment Agreement (ACIA) Terhadap Pengaturan Hukum Penanaman Modal Di Indonesia Dalam Rangka Masyarakat Ekonomi Asean


Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimanakah pengaturan
hukum penanaman modal asing yang termuat dalam Persetujuan Penanaman ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    D4517D4517Perpustakaan Sekolah PascasarjanaTersedia
  • Perpustakaan
    Sekolah Pascasarjana
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    D4517
    Penerbit : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimanakah pengaturan
    hukum penanaman modal asing yang termuat dalam Persetujuan Penanaman Modal
    Menyeluruh ASEAN (ASEAN Comprehensive Investment Agreement / ACIA) tahun 2009
    dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut; kedua, bagaimanakah implikasi
    dari ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA) terhadap pengaturan hukum
    penanaman modal di Indonesia dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN dan ketiga,
    bagaimanakah konsep Penanaman Modal Asing (PMA) dalam hukum penanaman modal
    Indonesia dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN guna menyongsong Pembangunan
    Ekonomi Indonesia.
    Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan
    pendekatan sejarah hukum dan perbandingan hukum, yang menitik beratkan pada data
    sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan didukung oleh data primer
    berupa wawancara yang diperoleh dari penelitian lapangan. Spesifikasi penelitian ini
    adalah deskriptif analitis. Data yang terkumpul dianalisis secara yuridis kualitatif.
    Hasil penelitian ini; Pertama, berdasarkan Pasal 1 (a) dan Pasal 2 Persetujuan
    ACIA tentang tujuan dari pembentukan ACIA maka pengaturan hukum penanaman
    modal asing dalam Persetujuan ACIA menganut suatu rezim penanaman modal yang
    “bebas dan terbuka” (a Free and Open Investment Regime) di ASEAN dalam rangka
    mencapai tujuan akhir dari integrasi ekonomi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN.
    Liberalisasi penanaman modal ASEAN tersebut juga didukung antara lain oleh Prinsip
    Perlakuan Nasional (National Treatment) berdasarkan Pasal 5 ACIA dan Prinsip
    Perlakukan yang Sama (Most Favoured Nation Treatment/MFN Treatment) berdasarkan
    Pasal 6 ayat 1 ACIA yang keduanya merupakan prinsip hukum internasional yang banyak
    digunakan dalam berbagai perjanjian internasional. Disamping itu, pengaturan hukum
    penanaman modal asing dalam Persetujuan ACIA juga memuat “negara kesejahteraan”.
    Ini terlihat dalam Pembukaan Persetujuan ACIA dan Pembukaan Piagam ASEAN dan
    Pasal 1 (poin 5, 6 dan 11) Piagam ASEAN (ASEAN Charter).; Kedua, Implikasi dari
    Persetujuan ACIA tersebut maka Indonesia hendaknya harus berusaha menselaraskan
    pengaturan hukum penanaman modalnya sesuai dengan ketentuan ACIA. Berdasarkan
    hasil analisis terhadap ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2007
    tentang Penanaman Modal dimana beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah
    selaras dengan yang termuat dalam Persetujan ACIA walaupun pada bagian-bagian
    tertentu masih ada perbedaan dan perlu penyempurnaan ; Ketiga, Konsep penanaman
    modal asing (PMA) dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman
    Modal mengandung konsep “liberalisasi terbatas” dengan adanya beberapa pengecualian
    diantaranya demi kepentingan nasional dan liberalisasi penanaman modal asing tersebut
    pada akhirnya bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat (Pembukaan UU No. 25
    tahun 2007, Pasal 5 dan Pasal 6 ayat 1). Disamping itu, UU Penanaman Modal ini juga
    berlandaskan pada asas demokrasi ekonomi sebagaimana termuat dalam Pembukaan UU
    Penanaman Modal ini dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

    ABSTRACT

    The problem in the present research was, first, how the legal provision of
    foreign investment set out in the 2009 ASEAN Comprehensive Investment Agreement
    (ACIA) in a framework of ASEAN Economic Community is?; second, what the
    implications of ACIA on the legislation of investment in Indonesia in a framework of
    ASEAN Economic Community are?; and third, what is the concept of Foreign
    Investment in Indonesia’s law of investment in a framework of ASEAN Economic
    Community in order to welcome Indonesia’s economic development?
    The research was a legal one which is juridical-normative in nature, by
    approaches of legal history and legal comparison, focusing on secondary data
    obtained from library research and supplemented by primary data in form of
    interview obtained from a field research. The research specification was descriptiveanalytical.
    The collected data was then analyzed by a juridical-qualitative technique.
    The research findings were as follows: First, according to Article 1 (a) and
    Article 2 of ACIA Agreement on the goal of the establishment of ACIA, the legal
    provisions of foreign investment in ACIA Agreement uphold a free and open
    investment regime in ASEAN in a bid to realize the ultimate goal of economic
    integration in ASEAN Economic Community. The liberalization of the ASEAN
    investment is also supported by among others National Treatment in accordance with
    Article 5 of ACIA and Most Favoured Nation Treatment/MNF Treatment according
    to Article 6 paragraph 1 of ACIA, both being international legal principles widely
    applied in lots of international agreements. In addition, the legal provisions of
    foreign investment in ACIA Agreement also contains (welfare state”. It can be seen in
    the ACIA Agreement and ASEAN Charter preambles and in Article 1 (points 5, 6, and
    11) of ASEAN Charter; second, the implication of ACIA Agreement is that Indonesia
    should endeavor to synchronize its legal provisions of investment to the provisions of
    ACIA. Based on the result of an analysis of the provisions in Law No. 25 of 2007 on
    Investment, some provisions have been synchronous with that in ACIA Agreement,
    though there are some parts which are dissimilar and thus need improvement; third,
    the concept of foreign investment under Law No. 25 of 2007 on Investment is a
    concept of “limited liberalization”, allowing some exemptions, such as in national
    interest, and the liberalization of foreign investment is in the end intended to realize
    people welfare (Preamble of Law No. 25 of 2007, Articles 5 and 6 point1). In
    addition, the Law of Investment is also grounded in economic democracy principle as
    contained in both Preamble of Law of Investment and Article 33 of the 1945
    Constitution.

    Suteki-Tech.Com | Email Us | ©2004-Present Suteki Global Informatika
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi