Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

Rekonstruksi Pidana Bersyarat Dalam Pembaruan hukum Pidana Militer "


Pidana dan pemidanaan menggambarkan tata nilai sosial budaya bangsa. Tata nilai tersebutbersifat universal dan dinamis. Kedinamisan tata nilai ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    D4601D4601Perpustakaan Sekolah PascasarjanaTersedia
  • Perpustakaan
    Sekolah Pascasarjana
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    D4601
    Penerbit : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pidana dan pemidanaan menggambarkan tata nilai sosial budaya bangsa. Tata nilai tersebutbersifat universal dan dinamis. Kedinamisan tata nilai itulah yang mempengaruhi pemikiran perlunya mencari alternatif sanksi pidana. Sampai dengan saat ini, kecenderungan untuk selalu mencari alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan terus berlangsung. Pemikembangan nasional, para penyusun RKUHP juga berupaya mencari alternatif pidana, salah satunya adalah menggantikan pidana bersyarat menjadi pidana pengawasan, yang merupakan jenis pidana pokok baru bersifat non-custodial. Dimasukkannya pidana pengawasan dalam RKUHP, maka perlu diteliti tentang: Restrukturisasi Pidana Bersyarat menjadi Pidana Pengawasan dalam RKUHPM, dengan mengangkat permasalahan pokok:Apa landasan filosofis restrukturisasi pidana bersyarat menjadi pidana pengawasan dalam Hukum Pidana Militer. Bagaimanakah pengaturan pidana pengawasan dalam kebijakan legislasi pembaruan Hukum Pidana Militer. Bagaimanakah sistem pengawasan dalam pembaruan sistem pemidanaan pengawasan dalam Hukum Pidana Militer.
    Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitumendasarkan pada KUHP, KUHPM, UU No 31 Th 1997 tentang Peradilan Militer, dan beberapa Putusan Pengadilan Militer,untuk menata Pidana Pengawasan dalam KUHPM. Penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data putusan di beberapa pengadilan militer, dengan pendekatan konseptual (conseptual approach) yaitu konsep-konsep hukum pidana yang berkaitan dengan kebijakan hukum pidana dan tujuan pemidanaan. Selain studi kepustakaan penelitian jugadilakukan dengan wawancara dan melalui questioner kepada para hakim militer. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menarik kesimpulan sesuai permasalahan penelitian.
    Kesimpulan dari penelitianini: Pertama: Restrukturisasi Pidana Bersyarat menjadi Pidana Pengawasandalam KUHPM, ditempatkan sebagai sanksi tindakan/maatregel, dengandilandaskan pada filsafat pemidanaan bahwa Pidana Pengawasan bukan penderitaan tetapi pembinaan pendidikan oleh Komandan Satuan/Ankum. Sehingga pijakan Teori Hukumnya adalah Individualisasi Pidana, dimaksudkan agar setiap pelaku tindak pidana memperoleh cara pemidanaan yang sesuai dengan perbuatan pelaku dan kepribadiannya, sehingga tujuan Tindakan Pengawasan adalah untuk memperbaiki pelaku, melindungi masyarakat dan untuk kepentingan militer. Aliran hukum pidananya adalah daad-dader strafrecht-victim relationship approach. Karena, ada kewajiban mengembalikan kerugian bagi korban selama menjalani pengawasan. Kedua, tindakan pengawasan, dengan menempatkan rumusan pidana pengawasan di luar jenis Pidana Pokok, dan didasarkan pada syarat pemidanaan,apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun.Sanksi Pidana Pengawasan hanya untuk tindak pidana ringan. Selama masa menjalani pengawasan diberikan syarat-syarat umum dan khusus.Ketiga, pengawasan terhadap terpidana militer dan selama menjalani pidana pengawasan dilakukan oleh Komandan Satuan atau Ankum.
    ABSTRACT

    Crime and punishment illustrate the social and cultural values of the nation. These values are universal and dynamic. Dynamics values that influence the thinking that the need to find alternatives to criminal sanctions. Up to this time, the tendency to always look for an alternative to imprisonment continues. National development, the drafters RKUHP also seeking sentences alternatives, one of which is to replace the conditional sentence becomes a probation order, which is the subject of sentence types of new non-custodial. The inclusion of probation order in RKUHP, then it needs to be researched about: Restructuring Conditional sentence RKUHPM, raising fundamental issues: What are the philosophical basis of the restructuring of the conditional sentence to probation order in Military Penal Code; How probation order arrangements in legislation policy renewal Military Penal Code; How supervision system in the criminal system supervision updates the Military Penal Code.
    Research using normative juridical approach, which is based on the criminal code, KUHPM, act No. 31/1997 on military justice and some military court verdict, to organize the criminal supervision in KUHPM. The study was conducted by collecting data t several military court verdict, conceptual approach that the concepts of criminal law related to criminal law policy and objective of sentencing in addition to the research literature study was also conducted with interviews and through questionnaires to military judges. The analysis is conducted qualitative to draw appropriate research problems conclusions.
    The conclusion of this study: first: restructuring of the conditional sentence to probation order in military penal code, placed as a sanction treatment/maatregel, to be based on the philosophy of punishment, that probation order is not suffering but to revise the convicted by commander in charge. With the individualization punishment as the fundamental law theory, meant that any convicted deserve appropriate procedure in accordance to his/her crime and his personality, so the purpose of the supervision measures are to revise the convicted, protect the public and for military purposes. The penal law system being used is victim relationship approach (daad-daderstraafrecht) since the convicted is obligated to pay compensation to the victim. Second, the supervision measures, by enacting the formulation of probation order as the outer part of principle of basic punishment types, and based on the conditions of sentencing, when the judge verdict a maximum imprisonment of one year. Probation order sanction only for the misdemeanor. During the probation order the convicted is given general and specific condition. Third, when the convicted is under going his/her probation order, supervision is conducted by his/her command in charge.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi