Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

Tindak Lanjut Evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan Atas Pelaksanaan Pemeriksaan Akuntan Publik Pada Badan Usaha Milik Negara


Reformasi keuangan negara ditandai dengan terbitnya paket undang-undang bidang keuangan negara yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    D4645D4645Perpustakaan Sekolah PascasarjanaTersedia
  • Perpustakaan
    Sekolah Pascasarjana
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    D4645
    Penerbit : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Reformasi keuangan negara ditandai dengan terbitnya paket undang-undang bidang keuangan negara yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menjadi landasan dalam pengelolaan keuangan negara. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu entitas pengelola keuangan negara. UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara mengatur bahwa pelaksanaan pemeriksaan eskternal BUMN dilakukan oleh akuntan publik dan Badan Pemeriksa Keuangan. UU 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 mengatur apabila pemeriksaan keuangan negara dilakukan oleh akuntan publik sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka laporan hasil pemeriksaan ini wajib disampaikan kepada BPK. BPK mengevaluasi laporan tersebut dan menyerahkan hasil evaluasi serta laporan pemeriksaan akuntan publik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penelitian ini akan menguraikan mengenai tindak lanjut pelaksanaan evaluasi hasil pemeriksaan akuntan publik oleh BPK serta memberikan konsep yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan Badan Usaha Milik Negara di masa datang. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif. Peneliti melakukan inventarisasi hukum positif yang terkait dengan penelitian, melihat sinkronisasi peraturan serta perbandingan hukum tentang pemeriksaan perusahaan negara di negara Australia dan Republik Rakyat China. Pengumpulan data meliputi antara lain pengambilan data di BPK, DPR, dan Kementerian Keuangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa BPK belum efektif dalam melaksanakan evaluasi hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan keuangan BUMN. BPK hanya melaksanakan evaluasi atas beberapa laporan pemeriksaan.Tindak lanjut atas laporan evaluasi tersebut digunakan oleh Kementerian Keuangan untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan undang-undang. DPR menggunakan laporan tersebut terkait dengan fungsi anggaran dan pengawasan. Di masa datang, perlu dibuat peraturan BPK yang mengatur pelaksanaan evaluasi hasil pemeriksaan akuntan publik, dan hubungannya dengan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK. DPR dan BPK perlu membuat mekanisme mekanisme mengenai tindak lanjut DPR atas laporan hasil pemeriksaan BPK dikaitkan dengan perencanaan pemeriksaan BPK agar pelaksanaan pemeriksaan dapat lebih optimal.

    Kata Kunci: Badan Pemeriksa Keuangan, Evaluasi Hasil Pemeriksaan, Tindak Lanjut vi















    FOLLOW-UP OF AUDIT BOARD EVALUATION ON THE IMPLEMENTATION OF PUBLIC
    ACCOUNTANTS AUDIT UPON STATE OWNED ENTERPRISES

    ABSTRACT

    State financial reform is marked by the issuance of the package of state finance law, which is Law No. 17 year 2003 on State Finance, Law No. 1 year 2004 on State Treasury and Law No. 15 year 2004 on Audit of Management and Responsibility of State Finance which became the foundation in the management of state finances.State-Owned Enterprises is one of the state finance management entities. Law No. 19 year 2003 concerning State-Owned Enterprises regulates that the execution of external audit is carried out by public accountants and the Audit Board. Law No. 15 year 2004 and Law No. 15 Year 2006 regulate if the audit conducted by public accountant in accordance with the provisions of the law, the report of this audit must be submitted to Audit Board.The Audit Board evaluates the report and submits the results of the evaluation as well as the audit report of the public accountant to the House of Representatives.This study will describe the follow-up action of the audit of the public accountant evaluation by Audit Board and provide a concept that can be used in the future audit of State-Owned Enterprises. Research uses normative legal research methods. Researchers conducted an inventory of positive laws related to research, looking at regulatory synchronization as well as legal comparisons about the examination of state companies in Australia and the People's Republic of China.. Data collection includes data collection at the Audit Board, The House of Representatives, and Ministry of Finance. Based on the results of the study it is known that the Audit Board has not been effective in evaluating the results of the audit of public accountants on the financial statements of State Owned Enterprises. Audit Board only conducts several evaluation of audit reports. The follow-up to the evaluation report is used by the Ministry of Finance to impose administrative sanctions in accordance with the provisions of the law.The House of Representatives uses the report related to budget and supervision functions. In the future, it is necessary to establish an Audit Board regulation that governs the evaluation of the results of public accountant examinations,and its relationship to the examination to be performed by Audit Board. The House of Representative and Audit Board need to make a mechanism of follow-up for the House of Representatives on the Audit Board audit report related to the Audit Board audit plan so that the implementation of the audit can be optimized.

    Keywords: Audit Board, Evaluation of Audit Results, Follow-up action
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi