Text
Penganggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah Secara Langsung Tahun 2015 Di Kota Solok Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK
Penelitian ini mengangkat persoalan tentang penganggaran Pemilihan
Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 di Kota Solok ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan D4659 D4659 Perpustakaan Sekolah Pascasarjana Tersedia -
Perpustakaan Sekolah PascasarjanaJudul Seri -No. Panggil D4659Penerbit : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
ABSTRAK
Penelitian ini mengangkat persoalan tentang penganggaran Pemilihan
Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 di Kota Solok Provinsi Sumatera
Barat. Pilkada Kota Solok termasuk Pilkada serentak nasional gelombang pertama
yang dilakukan di Indonesia pada Tahun 2015 yang lalu bersama 269 daerah
lainnya di Indonesia dan serentak dengan Pemilihan Gubernur dan 13
Bupati/Walikota di Provinsi Sumatera Barat. Pelaksanaan Pilkada yang sumber
pembiayaannya dialokasikan dari APBD telah menjadi beban bagi anggaran
daerah. Pendanaan bersama yang kembali digagas dalam Pilkada serentak nasional
untuk mengurangi beban daerah tidak terjadi secara proporsional, beban pendanaan
terbesar tetap bersumber dari APBD Kota Solok.
Hal inilah yang dikaji dalam penelitian ini tentang Bagaimana pelaksanaan
penganggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah secara Langsung Tahun 2015 di
Kota Solok Provinsi Sumatera Barat? Penelitian ini menggunakan teori siklus
anggaran dalam penganggaran yang dikemukan oleh Mullins tentang tahapantahapan
yang paling krusial dalam penganggaran yaitu budget preparation dan
formulation, yang terdiri atas: policy guidance and outlook; instruction and
expenditure standards; dan review and compilation; dan legislative review and
approval yang terdiri atas: budget coverage; review; dan, scope of approval.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dalam melakukan
deskripsi dan analisis hasil penelitian.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penganggaran Pemilihan Kepala
Daerah secara serentak di Kota Solok Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015 telah
berdasarkan pada prinsip-prinsip dalam tahapan yang terdapat dalam siklus
penganggaran yaitu budget preparation dan legislative review and approval.
Turbulensi kebijakan penganggaran Pilkada bisa diantisipasi dengan kesiapan
dokumen perencanaan dan proses penganggaran Pilkada yang tidak mengganggu
siklus anggaran daerah, tapi disisi yang lain tidak terjadi penganggaran bersama
dengan beban kerja yang proporsional diantara pelaksana Pilkada serentak. Hal
tersebut ditambah lagi dengan beban penyelenggara Pilkada yang mesti membiayai
beberapa kegiatan seperti iklan media cetak dan elektronik, debat terbuka antar
calon, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga, padahal tujuan
dari pelaksanaan Pilkada serentak nasional ini yang tidak saja serentak dalam
pelaksanaan tapi juga dapat melakukan penghematan anggaran pelaksanaannya.
Ruang fiskal daerah yang terbatas menjadikan anggaran Pilkada menjadi beban
karena bersumber dari APBD Kota Solok. Walaupun tidak sampai mengurangi
belanja wajib seperti bidang pendidikan dan kesehatan, tetapi anggaran Pilkada
signifikan menambah alokasi belanja hibah pada APBD Kota Solok yang bisa saja
tanpa pelaksanaan Pilkada yang anggarannya bersumber dari APBD, anggaran
tersebut dapat dialokasikan untuk belanja publik lainnya di Kota Solok.
Keyword: Penganggaran, Anggaran Pilkada, dan APBD. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.