Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

Kajian Hukum Lembaga Pembiayaan Modal Ventura Sebagai Alternatif Pembiayaan Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Lembaga Pembiayaan Modal Ventura


Dalam praktek di Indonesia perusahaan modal ventura melaksanakan
bisnisnya seperti perbankan. Bahwa sampat saat ini pada umumnya perusahaan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    D4683D4683Perpustakaan Sekolah PascasarjanaTersedia
  • Perpustakaan
    Sekolah Pascasarjana
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    D4683
    Penerbit : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dalam praktek di Indonesia perusahaan modal ventura melaksanakan
    bisnisnya seperti perbankan. Bahwa sampat saat ini pada umumnya perusahaan
    modal ventura lebih banyak berpraktik sebagai pemberi kredit sebagaimana
    lazimnya praktik pemberian kredit perbankan. Semua persyaratan dan ketentuan
    yang diminta kepada perusahaan pasangan usaha tidak ubahnya seperti sebuah
    bank dalam memberikan kreditnya. Oleh karena itu, diperlukan suatu pengelolaan
    pembiayaan dalam industri modal ventura untuk optimalisasi pembiayaan UMKM
    dalam rangka mewujudkan pembaharuan hukum lembaga pembiayaan modal
    ventura.
    Metode Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu
    penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder, dengan menyusun
    kerangka konsepsional, dengan merumuskan ketentuan yang terdapat dalam
    Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar penelitian. Spesifikasi
    Penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini dilakukan secara deskriptifanalitis
    yaitu penelitian yang menggambarkan peristiwa yang sedang diteliti dan
    kemudian menganalisanya berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder yang
    diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
    tersier. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
    analisis yuridis normatif kualitatif.
    Peraturan yang ada belum dapat mengakomodir sistem modal ventura
    yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga pembiayaan pada
    umumnya. Pelaksanaan lembaga pembiayaan modal ventura sebagai alternatif
    pembiayaan bagi UMKM belum memberikan keadilan bagi UMKM dalam
    mengakses pembiaayan melalui lembaga pembiayaan modal ventura dalam
    rangka meningkatkan usahanya karena dalam praktek pembiayaan modal ventura
    sudah menyimpang dari karakteristiknya, tujuan modal ventura sebagai alternatif
    pembiayaan terutama bagi UMKM belum tercapai. Konsep pembaharuan hukum
    lembaga pembiayaan modal ventura sebagai alternatif pembiayaan bagi usaha
    mikro kecil dan menengah dilakukan dengan cara pembentukan badan hukum
    pengelola dana (venture fund) oleh perusahaan modal ventura dan perlunya
    pengaturan yang lebih baik terkait pelaksanaan lembaga pembiayaan modal
    ventura untuk mengurangi potensi terjadinya redundance, overlapped dan
    counter productive. Seperti pengaturan terkait : perluasan kegiatan usaha industri
    modal ventura, kebijakan proses divestasi bagi industri modal ventura juga perlu
    dilakukan pembaharuan, penguatan permodalan industri modal ventura, perlu
    dibentuk peraturan mengenai teknis pelaksanaan modal ventura yang lebih terinci,
    terutama yang mengatur mengenai kontrak procedural perjanjian pembiayaan
    modal ventura dan perlu dilakukan pengawasan yang bersifat on site supervision
    dalam bentuk Pemeriksaan Langsung. Dengan pembaharuan hukum lembaga
    pembiayaan modal ventura akan tercipta industri modal ventura di Indonesia yang
    mencerminkan karakteristik modal ventura melalui kegiatan dukungan pendanaan
    pada industri start-up termasuk ekonomi kreatif.

    Abstract

    In practice in Indonesia, venture capital companies carry out their
    business like banking. That until now, in general, venture capital companies
    practice more as credit providers as is usual practice of providing bank loans. All
    terms and conditions requested by a business partner company are like a bank in
    giving credit. Therefore, a financing management in the venture capital industry
    is needed to optimize the financing of MSMEs in order to realize legal reform of
    venture capital financing institutions.
    Method The approach used is normative juridical namely legal research
    that uses secondary data sources, by drawing up a conceptual framework, by
    formulating the provisions contained in the Laws and Regulations that form the
    basis of research. The research specifications used in this study were carried out
    in a descriptive-analytical manner, namely research that described the events
    being studied and then analyzed them based on the facts in the form of secondary
    data obtained from primary legal materials, secondary legal materials and
    tertiary legal materials. The data analysis method used in this study is a
    qualitative normative juridical analysis method.
    Existing regulations have not been able to accommodate venture capital
    systems that have different characteristics from financial institutions in general.
    The implementation of venture capital financing institutions as an alternative
    financing for MSMEs has not provided justice for MSMEs in accessing financing
    through venture capital financing institutions in order to improve their business
    because in the practice of venture capital financing has deviated from its
    characteristics, the goal of venture capital is not yet reached. The concept of
    managing venture capital companies as an alternative financing for small and
    medium micro enterprises in the context of legal reform of venture capital
    financing institutions is carried out by establishing a venture fund by venture
    capital companies and the need for better regulation related to the
    implementation of venture capital financing institutions to reduce the potential for
    redundance, overlapped and counter productive. Like related arrangements:
    expansion of venture capital industry business activities, policy divestment
    process for venture capital industries also needs to be renewed, strengthening
    capital of the venture capital industry, regulations on technical implementation of
    venture capital need to be established, especially those governing procedural
    contracts for capital financing agreements. venture and needs to be carried out on
    site supervision in the form of Direct Inspection. With legal reform, venture
    capital financing institutions will create a venture capital industry in Indonesia
    that reflects the characteristics of venture capital through funding support
    activities in the start-up industry including the creative economy
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi