Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

Hukum Kontrak Indonesia Dalam Paradigma Wanprestasi Dengan Pebruatan melawan Hukum Sebagai Upaya Pengembangan Hukum Bisnis Nasional


HUKUM KONTRAK INDONESIA DALAM PARADIGMA WANPRESTASI DENGAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEBAGAI UPAYA PENGEMBANGAN HUKUM BISNIS NASIONAL

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    D4689D4689Perpustakaan Sekolah PascasarjanaTersedia
  • Perpustakaan
    Sekolah Pascasarjana
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    D4689
    Penerbit : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • HUKUM KONTRAK INDONESIA DALAM PARADIGMA WANPRESTASI DENGAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEBAGAI UPAYA PENGEMBANGAN HUKUM BISNIS NASIONAL

    ABSTRAK

    Oleh : Rizky Harta Cipta

    Paradigma yang berkembang selama ini telah membedakan antara perbuatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sebagai bentuk kontra prestasi dari sumber perikatan yang berbeda. Perbuatan wanprestasi diangap sebagai bentuk kontra prestasi yang didasarkan atas suatu kontrak, sedangkan perbuatan melawan hukum dianggap sebagai bentuk kontra prestasi yang didasarkan atas undang-undang. Dikotomi perbuatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang ditujukan untuk menjamin kepastian hukum pada kenyataanya dianggap sebagai celah hukum yang digunakan untuk memberikan keuntungan salah satu pihak. Dikotomi paradigma yang terjadi pada para penegak hukum juga dianggap telah mengakibatkan permasalahan-permasalahan hukum yang memiliki karakteristik diantara perbuatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
    Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan kepustakaan. Penelitian yang dilakukan memiliki sifat deskriptif analitis dengan mengkaji data-data sekunder. Penelitian dilakukan dengan membandingkan antara fakta, konsep, paradigma dan hukum untuk mendapatkan analisis yang objektif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan sesuai dengan objek penelitian yang dilakukan.
    Penelitian dan pengkajian yang dilakukan menerangkan bahwa, dikotomi paradigma antara perbuatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dianggap sebagai bentuk pelanggaran yang tidak dapat disatukan dalam sebagian doktrin hukum. Perbuatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga setiap permasalahan yang terjadi harus diselesaikan secara terpisah. Permasalahan kontrak yang terjadi dalam praktik dapat memiliki dua (2) karakteristik diantara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang membutuhkan penyelesaian secara terintegrasi. Konsep Plakutasi ditawarkan untuk menyelesaikan dan menjembatani permasalahan kontrak yang memiliki dua (2) karakteristik diantara perbuatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, selain memberikan kontribusi positif terhadap makna tujuan hukum secara filosofis dalam rangka mengembangkan hukum bisnis nasional.

    Kata Kunci : Paradigma, Kontrak, Kehendak, Wanprestasi, Pelanggaran, Kerugian.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi