Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

Politik Hukum Perjanjian Internasional Mengenai Perjanjian Pinjaman Luar Negeri (Loan Agreement) Indonesia Untuk Mewujudkan PembangunanYang Berkelanjutan (SustainableDevelopment)


ABSTRAK
Pinjaman luar legeri (loan agreement) Pemerintah merupakaan salah satu instrumen dalam rangka mendatangkan modal sebagai bentuk ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    D4691D4691Perpustakaan Sekolah PascasarjanaTersedia
  • Perpustakaan
    Sekolah Pascasarjana
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    D4691
    Penerbit : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Pinjaman luar legeri (loan agreement) Pemerintah merupakaan salah satu instrumen dalam rangka mendatangkan modal sebagai bentuk pendanaan pembangunan nasional. Pinjaman luar negeri pemerintah tersebut dibingkai dalam sebuah instrumen perjanjian yang dibuat antara negara donor (kreditur) dengan negara penerima (debitur). Didalam praktiknya perjanjian pinjaman tersebut cenderung untuk menggunakan sistem hukum privat (perdata internasional), hal ini berbeda dengan perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh negara dengan lembaga keuangan internasional yang tunduk pada ketentuan hukum internasional. Digunakannya sistem hukum perdata internasional didalam pembuatan perjanjian pinjaman pemerintah dan banyaknya klausul-klausul yang melemahkan posisi Indonesia, hal ini tentunya sangat merugikan kepentingan nasional Indonesia yakni mewujudkan pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan deskriptif analitis, yaitu penelitian yang bersifat menggambarkan atau melukiskan fakta-fakta mengenai keadaan objek (perjanjian pinjaman luar negeri pemerintah) yang diteliti melalui data-data sekunder yang dibagi dalam bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan dan konvensi-konvensi internasional), bahan hukum sekunder yang otoritatif dan bahan hukum tersier, adapun wawancara kepada narasumber hanya sebagai pelengkap untuk lebih menyempurnakan penelitian yang dilakukan. Selanjutnya metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan sejarah hukum (historis) dan perbandingan hukum (komparatif) serta dibantu dengan pendekatan non yuridis yaitu pendekatan menggunakan aspek politik dan aspek ekonomi.
    Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh suatu kesimpulan, bahwa politik hukum perjanjian pinjaman bilateral pemerintah tidak sejalan (inkonsistensi) dengan regulasi yang ada dan tidak memadai untuk kepentingan nasional. Undang-Undang No.24 Tahun 2000, tentang Perjanjian Internasional, telah menjelaskan bahwa perjanjian pinjaman diletakan pada rejim perjanjian internasional. Disamping itu substansi yang tercermin di dalam klausul-klausul perjanjian pinjaman pemerintah tersebut beberapa hal merugikan kepentingan Indonesia. Dengan demikian menurut penulis, perlu dilakukannya perubahan politik hukum perjanjian pinjaman pemerintah, baik melalui sistem hukum yang digunakan maupun lembaga-lembaga yang terkait didalamnya serta produk hukum yang dihasilkan, agar perjanjian pinjaman pemerintah tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat mengakomodasi pembangunan berkelnjutan.

    Kata Kunci : Politik Hukum, Perjanjian Pinjaman, Pembangunan Berkelanjutan

    ABSTRACT

    Loan Agreement is one of instruments in the framework of bringing in
    capital as a form of national development funding. The government's foreign
    borrowing is framed in an instrument of agreement made between the donor
    country (creditor) and the debitor country. In practice these loan agreement tend to
    use the private legal system (governed international private law), this is different
    from the loan agreements made by the state with international financial
    institutions that are subject to the provisions of international law (governed by
    international law). The use of international private law in the making of
    government loan agreement and the number of clauses in bilateral loan agreement
    weaken the position of Indonesia, this is certainly very detrimental to the national
    interest of Indonesia that to implement of sustainable development.
    The research method used in this research through analytical descriptive
    approach, that is research which is explain or describe facts about the state of
    object (loan agreement) which is examined through secondary data which is
    divided into primary legal material (legislation and conventions), secondary legal
    materials (authoritative reference books) and tertiary (authoritative sources), as
    well as interviews from authorized official persons only as a complement to
    further refine the research undertaken. Furthermore, the method of approach used
    in this study covers the approach of legal history (historical) and comparison of
    law (comparative) and assisted with non juridical approach that is approach using
    political aspect and economic aspect.
    Based on the results of research that has been done, obtained a conclusion,
    that the political law of bilateral government loan agreements not in line
    (inconsistency) with existing regulations and inadequate for the national interest.
    Law No.24 of 2000, on International Agreements, has explained that loan
    agreements are subject to international treaty regimes. Besides, the substances
    reflected in the government loan agreement clauses are of some importance to the
    interests of Indonesia. Thus, according to the author, it is necessary to make legal
    policy of government loan agreement , both through the legal system used and the
    related institutions therein and the resulting legal products, so that the loan
    agreement has legal certainty and to accommodate sustainable development.

    Keywords : Legal Policy, Loan Agreement, Sustainable Development
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi