Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

Pelindungan Hukum Dan Pemanfaatan Hak Ekonomi Ekspresi Budaya Tradisional Oleh Pelaku Seni Pertunjukan Dalam Perspektif Ekonomi Digital


ABSTRAK

Pelindungan hukum bagi pelaku seni pertunjukan yang bersumber dari ekspresi
budaya tradisional di Indonesia masih ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    D4694D4694Perpustakaan Sekolah PascasarjanaTersedia
  • Perpustakaan
    Sekolah Pascasarjana
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    D4694
    Penerbit : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK

    Pelindungan hukum bagi pelaku seni pertunjukan yang bersumber dari ekspresi
    budaya tradisional di Indonesia masih kurang populer dibandingkan dengan
    pencipta. Pasang surut kesenian tradisional sangat ditentukan oleh para pelaku seni.
    Terlebih lagi, dewasa ini kegiatan pengumuman dan mengomunikasikan seni
    pertunjukan dengan mudah dilakukan melalui media digital. Pelindungan kekayaan
    intelektual dan pelestarian kebudayaan sering menjadi dua kubu yang saling
    bertolak belakang. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan
    untuk, pertama, mengevaluasi dan menganalisis teori hukum yang dapat digunakan
    sebagai ratio legis untuk melindungi seni pertunjukan Ekspresi Budaya Tradisional
    yang merupakan Hak Cipta Komunal di Indonesia. Kedua, menerapkan prinsipprinsip
    hukum pemanfaatan Hak Ekonomi pelaku seni pertunjukan yang tergolong
    sebagai Ekspresi Budaya Tradisional. Ketiga, merumuskan konsep hukum yang
    paling sesuai untuk pemanfaatan karya cipta seni pertunjukan yang merupakan
    Ekspresi Budaya Tradisional dalam mewujudkan pembangunan ekonomi digital
    untuk memenangi kompetisi kekayaan intelektual di dunia.
    Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif. Agar lebih
    memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat komunitas lokal pelaku seni
    pertunjukan, diperlukan pula metode yuridis empiris khususnya yuridis sosiologis
    dan yuridis antropologis. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan dan
    mempelajari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan dan informasi yang
    diperoleh diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk
    deskriptif analitis.
    Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, pelindungan seni pertunjukan
    Ekspresi Budaya Tradisional yang merupakan Hak Cipta Komunal di Indonesia
    sangat tepat menggunakan teori hak inklusif. Kedua, terdapat lima prinsip yang
    harus dipegang teguh dalam pemanfaatan Ekspresi Budaya Tradisional: prinsip
    pelindungan defensif; prinsip pelindungan EBT lintas batas negara; prinsip
    menghargai karya cipta baru; prinsip penggunaan Ekspresi Budaya Tradisional
    secara efektif di bidang seni pertunjukan; dan prinsip penyusunan kontrak yang
    menguntungkan para pihak. Adapun hasil penelitian yang ketiga adalah, konsep
    hukum yang paling sesuai untuk pemanfaatan karya cipta seni pertunjukan yang
    merupakan Ekspresi Budaya Tradisional dalam mewujudkan pembangunan
    ekonomi digital adalah konsep remunerasi digital. Peneliti menyarankan untuk
    meregulasi hak inklusif dalam suatu Peraturan Pemerintah. Prinsip efektivitas
    dalam penggunaan Ekspresi Budaya tradisional memerlukan terbentuknya
    pedoman tertulis oleh komunitas budaya setempat. Dalam hal implementasi
    remunerasi digital diperlukan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif
    Ekspresi Budaya Tradisional yang akan menerima kuasa dari para pelaku seni
    pertunjukan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.

    Kata Kunci: ekspresi budaya tradisional, pelaku pertunjukan, ekonomi digital

    ABSTRACT

    Nowadays, Indonesian performer of art, originating from Traditional Cultural
    Expressions (TCEs), enjoys less legal protection compared with the creator, as a
    copyright holder. The traditional arts performer, however, contributes significantly
    to traditional arts preservation. This condition bears importance to society because
    of digital media, which make it easier to announce and communicate the performing
    arts. Intellectual property protection and cultural preservation are two opposing
    poles in many conditions. According to this, firstly, this study aims to evaluate and
    analyze legal theories used as Indonesian ratio legis in protecting the performing
    arts derived from TCEs as communal copyright. Secondly, this research aims to
    identify legal principles that govern the utilization of performers’ economic rights
    under the TCEs regime. Thirdly, the study also aims to formulate a suitable legal
    concept for the utilization of performing arts under the classification of TCEs,
    which can develop digital economic aspect, which also, lead to domination in the
    worldwide intellectual property competition.
    The first part of this research used the normative-juridical approach. Other
    parts of this research were the extraction of empiric-juridical study, which is
    essential to have a better understanding of the living values of the local community
    that govern performers of the performing arts. The specification of the empirical
    method was legal-sociology and legal-anthropological approach. Furthermore,
    this research involves a collection and study of primary, secondary, and tertiary
    legal materials. The materials are obtained is processed and analyzed with
    qualitative methods and presented in a descriptive analytical form.
    This study concludes that the theory of inclusive right is suitable to protect the
    communal copyright of performing arts of TCEs, in Indonesia. There are five
    principles in the utilization of TCEs: defensive protection principle; TCEs
    protection principle across national borders; respecting new copyrighted works
    principle; Effective TCEs usage principle; and beneficial contract principle. The
    legal concept of digital remuneration is suitable to be used in the utilization of the
    performing arts under the category of TCEs for realizing digital economic
    development. According to the research results, the Indonesian government has to
    involve inclusive rights in its regulations. Principles of effectiveness in the use of
    TCEs requires the formation of written guidelines by the local cultural community.
    In terms of digital remuneration implementation, it is necessary to establish a TCEs
    collective management organization provided for receiving mandates from
    performers to collect, manage, and distribute royalties.

    Keywords: traditional cultural expressions, performers’ right, digital economy
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi