Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

Politik Hukum Otonomi Daerah Terhadap Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Bidang Pertambangan Batubara Dalam Rangka Mewujudkan Kemandirian Daerah Dan Kesejahteraan Rakyat


Abstrak

UU 23 Tahun 2014 merupakan dasar pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangan berdasarkan asas ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    D4703D4703Perpustakaan Sekolah PascasarjanaTersedia
  • Perpustakaan
    Sekolah Pascasarjana
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    D4703
    Penerbit : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Abstrak

    UU 23 Tahun 2014 merupakan dasar pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara pemerintah daerah kabupaten/kota diberikan kewenangan tertentu berdasarkan UU 4 Tahun 2009. Menggunakan pendekatan yuridis normative penelitian ini bertujuan untuk menemukan politik hokum otonomi daerah pengelolaan pertambangan batubara dalam UU 23 Tahun 2014 serta model politik hukum yang sesuai dengan jiwa dan semangat Pasal 18 dan Pasal 33 UUD Tahun 1945 dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah dan kesejahteraan rakyat.
    Berdasarkan analisis yuridis normatif kualitatif disimpulkan bahwa pilihan politik hukum otonomi daerah pengelolaan pertambangan batubara dalam UU 23 Tahun 2014 melahirkan kewenangan baru bagi Pemerintah Daerah provinsi serta menghapus kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan pertambangan batubara. Akibatnya pembagian pola kewenangan antar provinsi dan kabupaten kota yang tidak berimbang, disharmonisasi kewenangan antara provinsi dan Kabupaten/Kota. Karena itu, UU 23 Tahun 2014 tidak sebangun dengan prinsip desentralisasi pengelolaan pertambangan dalam UU 4 Tahun 2009. Adapun model politik hukum yang sesuai dengan jiwa dan semangat Pasal 18 dan Pasal 33 UUD Tahun 1945 yang dapat mewujudkan kemandirian daerah dan kesejahteraan rakyat adalah dengan menempatkan dan menjadikan pengelolaan pertambangan batubara sebagai lex spesialis dengan undang-undang tersendiri, sehingga UU 23 Tahun 2014 memiliki semangat dan keberpihakan kebijakan negara memperkuat kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan. Sebab kabupaten/kota merupakan daerah terdekat dan pertama terdampak kerusakan lingkungan ataupun social, serta seharusnya menjadi penerima manfaat terbesar keberadaan sumber pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam. Dengan pedekatan berbeda, otonomi daerah memberikan peluang seluas-luasnya untuk berkembang sesuai karakteristik dan kultur daerah, berekspresi dan berinovasi sesuai potensi dan kekayaan masing-masing, tentunya dengan dorongan, dukungan, dan bantuan pemerintah pusat.

    Abstract

    Law 23 of 2014 is the basis for regional government to carry out affairs that are the authority based on the principles of decentralization, deconcentration and co-administration. In the management of mineral and coal mining, the regency / city government is given certain authority based on Law 4 of 2009. Using a normative juridical approach this study aims to find a political law on regional autonomy in coal mining management in Law 23 of 2014 as well as a legal political model in accordance with the soul and the spirit of Article 18 and Article 33 of the 1945 Constitution in order to realize regional independence and people's welfare. Based on the qualitative normative juridical analysis it was concluded that the legal political choices of regional autonomy in coal mining management in Law 23 of 2014 gave birth to new authority for the provincial government and abolished the authority of the Regency / City Government in managing coal mining. As a result the distribution of authority patterns between provinces and municipal districts is not balanced, disharmony of authority between provinces and districts / cities. Therefore, Law 23 of 2014 is not compatible with the principle of decentralization of mining management in Law 4 of 2009. The legal political model that is in accordance with the spirit and spirit of Article 18 and Article 33 of the 1945 Constitution which can realize regional independence and people's welfare is by placing and making the management of coal mining a lex specialist with its own laws, so that Law 23 of 2014 has the spirit and alignment of state policies to strengthen districts / cities in mining management. Because districts / cities are the closest and first areas affected by environmental or social damage, and should be the biggest beneficiaries of the existence of sources of income from natural resource management. With a different approach, regional autonomy provides the widest opportunity to develop according to regional characteristics and culture, express and innovate according to their potential and wealth, of course with encouragement, support and assistance from the central government.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi