Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

Politik Hukum Pengelolaan Gas Bumi Indonesia Sebagai Sumber Energi dan Bahan Baku Dalam Perspektif Tata Kelola Gas Bumi Berlandaskan Undang Undang Dasar 1945


ABSTRAK

Ketentuan dan aturan hukum sebagai implementasi dari politik hukum gas bumi pengelolaan gas bumi, dapat menjadi sarana untuk ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    D4708D4708Perpustakaan Sekolah PascasarjanaTersedia
  • Perpustakaan
    Sekolah Pascasarjana
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    D4708
    Penerbit : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK

    Ketentuan dan aturan hukum sebagai implementasi dari politik hukum gas bumi pengelolaan gas bumi, dapat menjadi sarana untuk meningkatkan pertumbuhan, pembangunan dan pemerataan ekonomi rakyat secara berkelanjutan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memanfaatkan gas bumi tersebut. Bagi pelaku industri, penggunaan gas bumi baik sebagai bahan bakar maupun bahan baku meningkatkan daya saing hasil produksi. Gas bumi juga dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup, karena gas bumi merupakan energi yang relatif bersih.
    Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis dengan studi kepustakaan untuk memperoleh data berupa bahan-bahan hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif.
    Berdasarkan penelitian dan kajian dalam penelitian ini diperoleh hasil sebagai berikut : Pertama, Politik hukum pengelolaan gas bumi Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terdapat ketidak-konsistenan antara konsideran menimbang dengan legal rules yang tercantumkan dalam pasal undang undang tersebut. Dimana pada konsideran, pengelolaan gas bumi diarahkan kepada penekanan kepada peran negara, sementara pada legal rules, keberpihakan justru lebih kepada mekanisme pasar bebas. Ketidak-konsistenan ini menyulitkan Pemerintah dalam mewujudkan gas bumi sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan. Kedua, Konsep Politik Hukum Gas Bumi Indonesia Sebagai Sumber Energi dan Bahan Baku Berdasarkan UUD 1945 adalah Gas bumi sebagai salah satu sumber daya alam merupakan sarana untuk mewujudkan salah satu tujuan yang ingin dicapai bangsa Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu mencapai kemakmuran/kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, maka negara diberikan mandat dari rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut dengan diberikan hak penguasaan atas sumber daya alam untuk menjalankan fungsi membuat kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan sebagai kesatuan. Kehadiran pemerintah sebagai penyelenggara negara melaksanakan fungsi tersebut dengan mengerakkannya melalui legal policy atau garis (kebijakan) resmi secara demokratis untuk memanfaatkan gas bumi sebagai energi yang berkelanjutan dan secara bijaksana dengan prinsip ketersediaan alokasi gas bumi untuk kebutuhan rakyat, ketersediaan infrastruktur penyaluran gas bumi serta keterjangkauan harga gas bumi bagi seluruh rakyat.

    Kata Kunci: politik hukum, pengelolaan gas bumi, kesejahteraan, pembangunan

    ABSTRACT

    Provisions and legal rules as the implementation of the natural gas legal politics of natural gas management, can be a means to increase the growth and equitable distribution of the people's economy in a sustainable manner, which in turn can improve people's welfare by utilizing the natural gas. For industry players, the use of natural gas as both fuel and raw materials increases the competitiveness of production output. Natural gas can also improve the quality of the environment, because natural gas is relatively clean energy.
    This research is a normative juridical research with analytical descriptive approach with literature study to obtain data in the form of legal materials. The analysis was carried out qualitatively.
    Based on the research and studies in this study the following results were obtained: First, the political law of Indonesian natural gas management as outlined in Law Number 22 of 2001 concerning Oil and Natural Gas there is an inconsistency between the considerations weighing with the legal rules contained in the articles of the law the. Whereas in the preamble, natural gas management is directed towards the emphasis on the role of the state, while in legal rules, the partisanship is more on the free market mechanism. This inconsistency makes it difficult for the Government to realize natural gas as a means of realizing prosperity. Second, the Political Concept of Indonesian Natural Gas Law as a Source of Energy and Raw Materials Based on the 1945 Constitution is that natural gas as one of the natural resources is a means to realize one of the goals to be achieved by the Indonesian people as affirmed in the Preamble to the 1945 Constitution, namely achieving prosperity / welfare for all the people of Indonesia, the state is given a mandate from the people to realize prosperity by being given the right to control natural resources to carry out the functions of making policy, management, regulation, management and supervision as a whole. The presence of the government as the organizer of the state carries out this function by moving it through legal policies or official democratic lines to utilize natural gas as a sustainable and prudent energy with the principle of the availability of natural gas allocation for people's needs, availability of natural gas distribution infrastructure and price affordability natural gas for all people.

    Keywords: legal politics, natural gas management, welfare, development
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi