Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

Pengelolaan Pajak Pusat Dengan Pajak Daerah Dalam Rangka Pengembangan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah


ABSTRAK

Peranan perpajakan yang penting bagi negara jelas dinyatakan dalam konstitusi negara yaitu Pasal 23A UUD 1945 (Amandemen ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    D4716D4716Perpustakaan Sekolah PascasarjanaTersedia
  • Perpustakaan
    Sekolah Pascasarjana
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    D4716
    Penerbit : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK

    Peranan perpajakan yang penting bagi negara jelas dinyatakan dalam konstitusi negara yaitu Pasal 23A UUD 1945 (Amandemen Ketiga) yaitu bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Kebijakan pengelolaan perpajakan di Indonesia terdiri 2 (dua) jenis pajak berdasarkan lembaga atau institusi pengelolanya yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan prinsip desentralisasi fiskal dalam Otonomi Daerah. Pembedaan jenis perpajakan ini telah mengakibatkan terjadinya dikotomi (pemisahan) peran dan tanggung jawab pengelolaan perpajakan antara Pusat dan Daerah, munculnya permasalahan koordinasi antara Pusat dengan Daerah maupun koordinasi antar-daerah dalam perpajakan, penurunan kualitas pelayanan perpajakan di Daerah, serta problem ego sektoral antara Pusat dan Daerah yang seharusnya secara bersama-sama bertanggung jawab, berkoordinasi, dan bersinergi dalam mengamankan penerimaan pajak nasional sesuai konstitusi UUD 1945. Permasalahan ini terjadi karena konsep koordinasi pengelolaan Pajak Pusat dengan Pajak Daerah yang belum dilaksanakan dalam Sistem Perpajakan Indonesia.
    Penelitian dalam disertasi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Selain itu menggunakan pendekatan interdisipliner komparasi dengan analisis data secara kualitatif. Metode deskriptif analisis digunakan dalam penelitian ini untuk mendapatkan pemahaman dari berbagai hal yang berkaitan dengan objek penelitian, yang selanjutnya menganalisis objek penelitian guna memberikan gambaran yang jelas permasalahan yang diteliti, dan guna menemukan konsep pemikiran bagi kebijakan pengelolaan Pajak Pusat dengan Pajak Daerah yang terkoordinasi dalam mengembangkan hubungan keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah serta Sistem Perpajakan Indonesia.
    Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh temuan sebagai berikut: Pertama, bahwa hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah yang kini semakin kompleks belum secara jelas diatur dan diperbaharui khususnya mengenai pemberian sumber keuangan negara dalam pembiayaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan kepada Daerah. Kedua, bahwa kebijakan pengelolaan Pajak Pusat dengan Pajak Daerah yang terkoordinasi dapat dilakukan antara lain melalui upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan perpajakan, sinergi kelembagaan perpajakan antara Pusat dan Daerah, serta dengan mengembangkan sistem pengelolaan pajak yang terintegrasi dan terpadu antara Pusat dengan Daerah melalui sistem E-Tax (Electronic Tax). Dan Ketiga, bahwa perspektif kebijakan Perpajakan Indonesia ke depan adalah bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan nasional yang terkoordinasi dan bersinergi antara pengelolaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang ditujukan untuk membangun sistem perpajakan Indonesia yang lebih kuat dan lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.


    ABSTRACT

    The important role of taxation for the state is clearly stated in the State Constitution Article 23A of the 1945 Constitution (Third Amendment), namely that taxes and other charges that are forced for state purposes are regulated by law. Taxation management policy in Indonesia consists of 2 (two) types of taxation based on institutions of management, the Central Tax and the Local Tax. Central Tax is a type of tax administered by the Central Government, while Local Tax are is a type of tax administered by the Local Government in accordance with the principle of fiscal decentralization in Regional/Local Autonomy. The distinction of this type of taxation has resulted in the dichotomy of roles and responsibilities of taxation management between the Central and the Region/Local, the emergence of coordination problems between the Central and the Region/Local as well as inter-regional coordination of taxation, the degradation of the quality of tax service in the Region/Local, sectoral ego problems between Central and Regional Government which should be jointly responsible, coordinate, and synergize in securing national tax revenue according to 1945 Constitution. This problem occurs because of the concept of coordinating Central Tax management with Local Taxes that have not been implemented in the Indonesian Tax System.
    The legal research in this dissertation using normative juridical approach. Also using interdisciplinary approach of comparation with qualitative data analysis. Descriptive method of analysis used in this research to get the understanding of various matters relating to the object of research, which further analyzes the object of research in order to find the concept of what can be used as a thought for realization of coordination of Central Tax management with Local Tax in developing the financial relationship between Central and Local Government and the Indonesian Tax System.
    Based on the results of the research conducted, the following findings were obtained: First, that the financial relationship between the Central and the Region/Local that are now increasingly complex have not been clearly regulated and updated specifically regarding the provision of the state financial resources in financing the administration of government affairs that are submitted or assigned to the Region/Local. Secondly, that the coordination of Central Tax management with Local Taxes can be done through efforts to harmonize tax laws and regulations and by developing an integrated tax management system between the Center and the Region/Local through an E-Tax system. And Third, that the perspective of the Indonesian Tax Policy aims to realize a coordinated tax system and synergize between Central Tax management and Local Taxes aimed at developing an Indonesian Tax System that is stronger and better realizing prosperity for all Indonesian people.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi