Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

Kebijakan Kriminal Menghadapi Gelombang Baru Terorisme (Cyberterrorism) untuk Mempertahankan Kedaulatan dan Yurisdiksi Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI)


ABSTRAK

Perkembangan teknologi informasi semakin pesat dan menyebar hampir keseluruhan bidang kemasyarakatan. Perkembangan di bidang ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    D4722D4722Perpustakaan Sekolah PascasarjanaTersedia
  • Perpustakaan
    Sekolah Pascasarjana
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    D4722
    Penerbit : .,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK

    Perkembangan teknologi informasi semakin pesat dan menyebar hampir keseluruhan bidang kemasyarakatan. Perkembangan di bidang teknologi informasi juga mempengaruhi aspek-aspek hukum dan perkembangan kejahatan di masyarakat. Terorisme sebagai salah satu kejahatan yang mengalami perkembangan baru dengan adanya kemajuan di bidang Teknologi Informasi ini. David C Rapoport berdasarkan perkembangannya membagi kejahatan terorisme kedalam empat gelombang, Anarchist Wave, Anti-Colonial Wave, New Left Wave dan Religious Wave dan telah muncul gelombang baru yaitu cyberterrorism. Cyberterrorism adalah kegiatan terorisme dengan menggunakan sarana dalam dunia cyber yang ditujukan atau mengakibatkan rasa takut ( teror) terhadap rakyat sipil ( non-combatan). Terorisme juga mengancam kedaulatan Negara karena selalu memiliki keinginan politis. Disertasi ini mengambil permasalahan (10 apakah cyberterrorism memiliki kualifikasi sebagai gelombang baru dalam terorisme, (2) bagaimana perumusan kebijakan kriminal terhadap cyberterrorism dan (3) bagaimanakah kedaulatan siber dan yurisdiksi Indonesia dalam menghadapi ancaman cyberterrorism
    Penelitian Disertasi ini menggunakan penelitian menggunakan penelitian hukum normatif, dalam penelitian hukum normatif hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in the books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia dianggap pantas, dengan pendekatan metode kualitatif dan komparatif.
    Desertasi ini menarik tiga kesimpulan yaitu ; (1) Cyberterrorism memenuhi kriteria sebagai gelombang terorisme baru dikarenakan secara global telah menjadi taktik baru bagi teroris untuk melancarkan aksinya ataupun hanya sebagai sarana untuk publikasi, recruitment, pelatihan , koordinasi dan komunikasi antar jaringan teroris dunia, (2) Kebijakan kriminal dalam Cyberterrorism di Indonesia dilakukan dengan integrasi kebijakan penal dan non penal, dan (3) Kedaulatan siber Indonesia dalam menghadapi cyberterrorism dilaksanakan dengan konsepsi Pertahanan Rakyat Semesta dimana kedaulatan siber yang dilakukan bersama-sama oleh pemerintah dengan masyarakat sebagaimana pertahanan rakyat semesta dan dengan penegakan yurisdiksi dengan asas-asas yang berlaku didalam KUHP dan diluar KUHP.

    Kata Kunci : cyberterrorism, terorisme siber, kejahatan siber, kedaulatan siber, gelombang terorisme

    ABSTRACT


    The development of information technology was growing rapidly and spreading almost overall areas of society. Developments in the field of information technology also affects the legal aspects and development of crimes in the community. Terrorism as one of the crimes that underwent new developments with advances in the field of information technology. David C Rapoport based his development of dividing the crime of terrorism into four waves, Anarchist Wave, Anti-Colonial Wave, New Left Wave and Religious Wave and has emerged a new wave that knew as cyberterrorism. cyberterrorism was a terrorism activity using means in cyberspace aimed at or resulting in fear (terror) against civilians (non-Combatan). Terrorism also threatens the sovereignty of the State because it always has political desires. This dissertation takes the problem (1) whether cyberterrorism have a qualification as a new wave in terrorism, (2) How to formulation a criminal policy against cyberterrorism and
    (3) How Indonesia's cyber sovereignty was in faced threats of cyberterrorism This dissertation research used research with normative legal research, in
    the normative legal research law conceptualized as what is written in the legislation (law in the books) or the law conceptualized as a rule or norm were a human-behaved benchmark was deemed appropriated, with a qualitative and comparative method approach.
    This desertation was appealed to three conclusions; (1) Cyberterrorism meet the criteria as a new wave of terrorism because globally it has become a new tactic for terrorists to launch its action or only as a means for publication, recruitment, training, coordination and communication among world terrorist networks, (2) the criminal policy within cyberterrorism in Indonesia was carried out with the integration of penal and non-penal policies, and (3) Indonesian cyber sovereignty in the dealing of cyberterrorism implemented with the sovereignty of cyber was a cyber sovereignty committed jointly by the Government with the concept of Pertahanan Rakyat Semesta (The People Universal Defense ) and enforcement of criminal justice jurisdiction with applicable principles in the Criminal Code (KUHP) and outside the Criminal Code

    Keyword ; cyberterrorism, cyber sovereignty, cyber crime, criminal policy, penal policy, non penal policy, wave of terrorism
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi