Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

Pengaturan Dan Perlindungan Hukum Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Di Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia


v
ABSTRAK
Disertasi ini merupakan hasil penelitian dan kajian terhadap beberapa masalah
berkaitan dengan pengaturan dan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    P00002SD4489Tersedia
  • Perpustakaan
    Sekolah Pascasarjana
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    D4489
    Penerbit : .,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    D4489
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • v
    ABSTRAK
    Disertasi ini merupakan hasil penelitian dan kajian terhadap beberapa masalah
    berkaitan dengan pengaturan dan perlindungan hukum saksi pelaku yang bekerjasama
    dalam mengungkap tindak pidana Narkotika. Terdapat dua masalah pokok yang
    menjadi objek penelitian, pertama, bagaimanakah pengaturan saksi pelaku yang
    bekerjasama dalam perkara tindak pidana Narkotika di dalam sistem peradilan pidana
    Indonesia, kedua bagaimanakah perlindungan hukum saksi pelaku yang bekerjasama
    dalam perkara tindak pidana Narkotika di dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
    Masalah-masalah tersebut diangkat sebagai objek penelitian karena hingga saat ini
    pengaturan dan perlindungan saksi pelaku yang bekerjasama dalam praktik peradilan
    pidana dirasakan tidak memadai sehingga belum dapat memberikan kepastian hukum
    dan jaminan perlindungan hukum bagi saksi pelaku yang bekerjasama dalam
    mengungkap tindak pidana Narkotika.
    Penelitian disertasi ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian
    ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis, serta ditunjang dengan penelitian hukum
    empiris untuk mengkaji efektifitas penerapan hukum. Teknik pengumpulan data untuk
    mendapatkan data sekunder melalui penelitian kepustakaan (library research), serta
    ditunjang dengan penelitian lapangan (field research) untuk mendapatkan data primer.
    Analisis data secara yuridis-kualitatif, data hasil penelitian diklasifikasikan menurut
    jenisnya, setelah itu dianalisis melalui metode interpretasi, kemudian diekspalanasi,
    dikonstruksikan dan diberikan argumentasi sehingga dapat ditarik kesimpulannya.
    Hasil penelitian disertasi ini menunjukkan bahwa pengaturan saksi pelaku yang
    bekerjasama dalam perkara tindak pidana Narkotika di dalam sistem peradilan pidana
    Indonesia secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, namun
    tidak memberikan pengaturan yang memadai, sehingga dalam praktik peradilan
    menimbulkan perbedaan persepsi antara penegak hukum dalam menentukan saksi
    pelaku yang bekerjasama. Konsep pengaturan pada masa mendatang perlu dirumuskan
    kembali definisi saksi pelaku yang bekerjasama dengan mencantumkan dengan tegas
    syarat-syarat untuk menentukan saksi pelaku yang bekerjasama sejak tahap penyidikan,
    penuntutan, persidangan dan pelaksanaan pidana. Perlindungan hukum saksi pelaku
    yang bekerjasama dalam perkara tindak pidana Narkotika di dalam sistem peradilan
    pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, namun pengaturannya
    belum memadai berkaitan dengan ruang lingkup perlindungan, bentuk-bentuk
    perlindungan, dan mekanisme perlindungan yang tidak efektif dalam memberikan
    perlindungan kepada saksi pelaku yang bekerjasama. Konsep perlindungan hukum
    saksi pelaku yang bekerjasama pada masa mendatang dengan memperluas ruang
    lingkup perlindungan kepada saksi pelaku yang bekerjasama dalam mengungkap tindak
    pidana pada kasus yang berbeda, perluasan bentuk-bentuk perlindungan, dan penerapan
    model perlindungan hukum komprehensif melalui pendekatan sistem peradilan pidana
    sehingga dapat memberikan jaminan perlindungan hukum selama proses peradilan
    pidana.
    vi
    ABSTRACT
    This dissertation is a result of research and study of some problems relating to
    regulatory and legal protection of justice collaborators in exposing narcotics crime.
    There were two major problems as the research object. First, how is the regulatory of
    justice collaborators in narcotics crime case in the Indonesian criminal justice system?
    Second, how is the legal protection of justice collaborators in narcotics crime case in
    the Indonesian criminal justice system? The problems were raised as the research
    object because untill now the regulatory and legal protection of justice collaborators in
    criminal justice practices has been perceived as inadequate and as such it was unable
    to provide both legal certainty and legal protection security to those justice
    collaborators in exposing narcotics crime.
    This dissertation research was a normative legal research, that is, a research
    directed to written regulations, and supported by an empirical legal research in order
    to study the effectiveness of the implementation of laws. The data collection technique
    to obtain secondary data was carried out by a library research, and supplemented by a
    field research to obtain primary data. Data analysis was by a juridical-qualitative
    method. The data of research findings was classified according to their types and then
    analyzed by an interpretive method, explained, constructed, and provided with an
    argumentation so that the conclusion could be drawn.
    The dissertation research result revealed that the regulatory of justice
    collaborators in narcotics crime case in the Indonesian criminal justice system has
    been provided for in Law Number 31 of 2014. However, the Law does not contain
    adequate provisions and thus in court practices there arise some differences in
    perceptions among law enforcers in determining justice collaborators. The concept of
    regulatory in the future has to reformulate the definition of justice collaborators by
    specifying explicitly the requirements for deciding justice collaborators since the stages
    of investigation, prosecution, trial, and execution of verdict. The legal protection of
    justice collaborators in narcotics crime case in the Indonesian criminal justice system
    is provided for in Law Number 31 of 2014. However, the Law does not contain
    adequate provisions concerning the scope of protection, forms of protection, and
    mechanism of protection that is effective in providing protection to justice
    collaborators. The concept of the legal protection of justice collaborators in the future
    has to widen the scope of protection to those justice collaborators in exposing different
    criminal cases, extending the forms of protection, and applying a comprehensive model
    of legal protection by a criminal justice system approach in order to provide a
    guarantee of legal protection during a criminal justice process.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi