Text
Pengaturan Dan Perlindungan Hukum Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Di Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
v
ABSTRAK
Disertasi ini merupakan hasil penelitian dan kajian terhadap beberapa masalah
berkaitan dengan pengaturan dan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan P00002S D4489 Tersedia -
Perpustakaan Sekolah PascasarjanaJudul Seri -No. Panggil D4489Penerbit : ., 2017 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi D4489Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Rahman Amin -
v
ABSTRAK
Disertasi ini merupakan hasil penelitian dan kajian terhadap beberapa masalah
berkaitan dengan pengaturan dan perlindungan hukum saksi pelaku yang bekerjasama
dalam mengungkap tindak pidana Narkotika. Terdapat dua masalah pokok yang
menjadi objek penelitian, pertama, bagaimanakah pengaturan saksi pelaku yang
bekerjasama dalam perkara tindak pidana Narkotika di dalam sistem peradilan pidana
Indonesia, kedua bagaimanakah perlindungan hukum saksi pelaku yang bekerjasama
dalam perkara tindak pidana Narkotika di dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Masalah-masalah tersebut diangkat sebagai objek penelitian karena hingga saat ini
pengaturan dan perlindungan saksi pelaku yang bekerjasama dalam praktik peradilan
pidana dirasakan tidak memadai sehingga belum dapat memberikan kepastian hukum
dan jaminan perlindungan hukum bagi saksi pelaku yang bekerjasama dalam
mengungkap tindak pidana Narkotika.
Penelitian disertasi ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian
ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis, serta ditunjang dengan penelitian hukum
empiris untuk mengkaji efektifitas penerapan hukum. Teknik pengumpulan data untuk
mendapatkan data sekunder melalui penelitian kepustakaan (library research), serta
ditunjang dengan penelitian lapangan (field research) untuk mendapatkan data primer.
Analisis data secara yuridis-kualitatif, data hasil penelitian diklasifikasikan menurut
jenisnya, setelah itu dianalisis melalui metode interpretasi, kemudian diekspalanasi,
dikonstruksikan dan diberikan argumentasi sehingga dapat ditarik kesimpulannya.
Hasil penelitian disertasi ini menunjukkan bahwa pengaturan saksi pelaku yang
bekerjasama dalam perkara tindak pidana Narkotika di dalam sistem peradilan pidana
Indonesia secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, namun
tidak memberikan pengaturan yang memadai, sehingga dalam praktik peradilan
menimbulkan perbedaan persepsi antara penegak hukum dalam menentukan saksi
pelaku yang bekerjasama. Konsep pengaturan pada masa mendatang perlu dirumuskan
kembali definisi saksi pelaku yang bekerjasama dengan mencantumkan dengan tegas
syarat-syarat untuk menentukan saksi pelaku yang bekerjasama sejak tahap penyidikan,
penuntutan, persidangan dan pelaksanaan pidana. Perlindungan hukum saksi pelaku
yang bekerjasama dalam perkara tindak pidana Narkotika di dalam sistem peradilan
pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, namun pengaturannya
belum memadai berkaitan dengan ruang lingkup perlindungan, bentuk-bentuk
perlindungan, dan mekanisme perlindungan yang tidak efektif dalam memberikan
perlindungan kepada saksi pelaku yang bekerjasama. Konsep perlindungan hukum
saksi pelaku yang bekerjasama pada masa mendatang dengan memperluas ruang
lingkup perlindungan kepada saksi pelaku yang bekerjasama dalam mengungkap tindak
pidana pada kasus yang berbeda, perluasan bentuk-bentuk perlindungan, dan penerapan
model perlindungan hukum komprehensif melalui pendekatan sistem peradilan pidana
sehingga dapat memberikan jaminan perlindungan hukum selama proses peradilan
pidana.
vi
ABSTRACT
This dissertation is a result of research and study of some problems relating to
regulatory and legal protection of justice collaborators in exposing narcotics crime.
There were two major problems as the research object. First, how is the regulatory of
justice collaborators in narcotics crime case in the Indonesian criminal justice system?
Second, how is the legal protection of justice collaborators in narcotics crime case in
the Indonesian criminal justice system? The problems were raised as the research
object because untill now the regulatory and legal protection of justice collaborators in
criminal justice practices has been perceived as inadequate and as such it was unable
to provide both legal certainty and legal protection security to those justice
collaborators in exposing narcotics crime.
This dissertation research was a normative legal research, that is, a research
directed to written regulations, and supported by an empirical legal research in order
to study the effectiveness of the implementation of laws. The data collection technique
to obtain secondary data was carried out by a library research, and supplemented by a
field research to obtain primary data. Data analysis was by a juridical-qualitative
method. The data of research findings was classified according to their types and then
analyzed by an interpretive method, explained, constructed, and provided with an
argumentation so that the conclusion could be drawn.
The dissertation research result revealed that the regulatory of justice
collaborators in narcotics crime case in the Indonesian criminal justice system has
been provided for in Law Number 31 of 2014. However, the Law does not contain
adequate provisions and thus in court practices there arise some differences in
perceptions among law enforcers in determining justice collaborators. The concept of
regulatory in the future has to reformulate the definition of justice collaborators by
specifying explicitly the requirements for deciding justice collaborators since the stages
of investigation, prosecution, trial, and execution of verdict. The legal protection of
justice collaborators in narcotics crime case in the Indonesian criminal justice system
is provided for in Law Number 31 of 2014. However, the Law does not contain
adequate provisions concerning the scope of protection, forms of protection, and
mechanism of protection that is effective in providing protection to justice
collaborators. The concept of the legal protection of justice collaborators in the future
has to widen the scope of protection to those justice collaborators in exposing different
criminal cases, extending the forms of protection, and applying a comprehensive model
of legal protection by a criminal justice system approach in order to provide a
guarantee of legal protection during a criminal justice process. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.