Detail Cantuman

Image of Pemakzulan Presiden di Indonesia

 

Pemakzulan Presiden di Indonesia


AB STRAK
Penelitian ini mengkaji tentang pemakzulan presiden di Indonesia. Isu utama yang dibahas adalah bagaimana prinsip negara hukum dan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100100192342 Zul pPerpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    342 Zul p
    Penerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv,;374 hlm. Ilus ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    342 Zul p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • AB STRAK
    Penelitian ini mengkaji tentang pemakzulan presiden di Indonesia. Isu utama yang dibahas adalah bagaimana prinsip negara hukum dan prinsip konstitusi diaplikasikan secara konsisten di Indonesia baik dalam regulasi maupun dalam aplikasi pemakzulan presiden. Oleh karena itu, studi ini juga akan mengungkapkan apakah proses pemakzulan presiden di Indonesia lebih merupakan proses politik ataukah proses hukum?
    Dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis, historis, dan studi perbandingan hukum, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa walaupun pemakzulan presiden di Indonesia merupakan sebuah proses politik untuk menjatuhkan Presiden, namun proses tersebut masih merefleksikan idealisme dan usaha untuk menegakkan prinsip-prinsip dan norma hukum. Oleh karena itu, proses pemakzulan presiden di Indonesia merupakan sebuah proses hukum tata negara. Akan tetapi, menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan prinsip keadilan dalam proses politik — seperti dalam pemakzulan presiden- bukanlah hal yang mudah, karena esensi dari politik adalah perjuangan untuk mempengaruhi dan mendapatkan kekuasaan yang penuh dengan konflik kepentingan dan berhubungan dengan keseimbangan dukungan mayoritas-minoritas dari para aktor politik yang memutuskan dan melegitimasi dengan dukungan masyarakat luas. Adakalanya hukum dikesampingkan jika berhadapan dengan mayoritas kekuatan politik dan legitimasi masyarakat luas.
    Temuan penting dari penelitian ini adalah bahwa pada proses pemakzulan presiden di berbagai negara, baik di negara hukum yang telah stabil maupun di negara hukum yang masih labil, pertimbangan politik menjadi lebih dominan daripada pertimbangan hukum. Perbedaannya, pada negara-negara yang sudah memiliki sistem hukum yang stabil —misalnya, kasus pemakzulan presiden di Amerika- perdebatan hukum dan konstitusi lebih dominan dalam proses pemakzulan. Sedangkan di Indonesia, sisi politik lebih dominan mempengaruhi proses pemakzulan, dan hukum hanya berfungsi untuk mendapatkan legitimasi. Praktik ini telah terefleksikan dalam pernakzulan Presiden Ir. Soekarno dan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid. Hal ini sesuai dengan pendapat Tamanaha bahwa dalam banyak kasus hukum hanya digunakan sebagai alat (law is as instrumentalism). Hal itu sesungguhnya merupakan ancaman terhadap prinsip negara hukum.
    Perubahan UUD 1945 pada tahun 2001 mengatur lebih jelas tentang
    mekanisme pemakzulan presiden. Setelah perubahan konstitusi tersebut, proses politik untuk memakzulkan presiden lebih dipersulit, karena harus didukung oleh mayoritas absolut anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengusulkan pemakzulan dan disetujui oleh keputusan mayoritas mutlak anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memakzulkan presiden. Di samping itu, proses pemakzulan harus melalui verifikasi dari aspek hukum dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menentukan keabsahan alasan dan proses pemakzulan yang sesuai dengan hukum dan Konstitusi. Oleh karena itu, proses pemakzulan presiden harus diletakkan dan didesain sebagai proses peradilan hukum tata negara.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi