Detail Cantuman

Image of Kedudukan saksi dalam menemukan kebenaran materil pada sistem peradilan pidana Indonesia

 

Kedudukan saksi dalam menemukan kebenaran materil pada sistem peradilan pidana Indonesia


ABSTRAK
KEDUDUKAN SAKSI DALAM MENEMUKAN KEBENARAN MATERIIL
PADA SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Saksi meruapakan salah satu ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120100309347 Ghu k R.11.164Perpustakaan Pusat (Ref 11.164)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    347 Ghu k R.11.164
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv,;458 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    347
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    KEDUDUKAN SAKSI DALAM MENEMUKAN KEBENARAN MATERIIL
    PADA SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
    Saksi meruapakan salah satu alat bukti yang sangat penting untuk mengungkap kebenaran materiil dalam perkara pidana. Keterangan saksi diambil dengan sumpah, dihindarkan kesaksian dari pihak keluarga, bahkan prilaku keseharian saksi sangat diperhitungkan untuk menilai kebenaran apa yang saksi nyatakan itu semua untuk menjamin agar keterangan saksi adalah kebenaran. Namun sebagai alat bukti kehadiran saksi dalam proses pemeriksaan pidana tergantung pada prakarsa pihak yang berkepentingan yaitu jaksa dan terdakwa, Sehingga kehadiran saksi sangatlah tendensius ia akan dihadirkan sesuai kepentingan para pihak, secara logis pihak yang merasa tidak akan didukung oleh keterangan saksi bukan tidak menghadirkan bahkan berupaya untuk menghalangi kehadiran saksi. Konidis ini melandasi perlunya perlindungan saksi. Kenyataanya hingga lahir Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban, saksi hingga saat ini masih tidak cukup terlindungi. Intimidasi bahkan serangan hukum balik banyak dialami saksi. Ketidakterlinduginya saksi menyebabkan peradilan pidana tidak dapat mengungkapkan kebenaran materiil yang diharapkan untuk memberikan kcadilan. Dengan pendekatan masalah bagaimana kedudukan saksi dalam sistem peradilan pidana indonesia dan konsep apa yang sebaiknya digunakan kedepan.
    Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif berdasarkan konstitusi, peraturan perundang-undangan dan praktek diperadilan. Serta dengan membandingkan dengan sistem peradilan pidana negara lain dan perkembangan sistem hukum internasional.
    Kedudukan saksi dalam sistern peradilan pidana Indonesia sesungguhnya berkonfigurasi dari hanya sebagai adalah supporting sistem yaitu sebagai alat bukti sampai sebagai partisipasi warga negara dalam penegakan hukum. Hal ini terjadi karena rentang pengaturan yang relatif panjang mulai zaman revolusi industri hingga zaman globalisasi dewasa ini. Sehingga dalam praktek keberadaan saksi menjadi ambigu utamanya terhadap serangan hukum sangat tidak terlindungi. Dimasa yang akan datang semestinya saksi dikuatkan dalam kedudukannya sebagai partispasi warga negara penyandang hak dan kewajiban. Partisipasi menghendaki kesamaan posisi yang artinya saksi selayaknya menjadi bagian dan sub sistem peradilan pidana, dan jangan diposisikan sebagai supporting parapihak. Dengan posisi demikian diharapkan dari saksi akan terungkap keterangan lebih obyektif Partispasi berkonsekwensi merubah pendekatan sanksi pidana kearah penghargaan. Sebaliknya Seorang saksi yang juga tersangka (whistleblower) antara sanksi pidana yang seharusnya ia tanggung dapat dipertukarkan dengan penghargaan yang seharusnya is terima. Hal ini dapat dijadikan landasan yuridis pengampunan justice collaborator/whisteblower . Berbeda dengan konsep protection of cooperating person di Amerika dan PBB yang dilandasi dengan dasar konsep "melepas ten untuk menagkap kakap" yang menempatkan saksi seabagi umpan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi