Perspektif kepastian hukum pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagai pajak daerah
ABSTRAK
Salah satu kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2009, ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120700213 346.044 Tri p/R.11.173 Perpustakaan Pusat (Ref.11.173) Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil 346.044 Tri p/R.11.173Penerbit Program Pasca Sarjana : Jatinangor., 2011 Deskripsi Fisik ix,;100 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.044Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Trilandini, Mieke -
ABSTRAK
Salah satu kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, adalah mengalihkan Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi pajak Kabupaten/Kota. Untuk melaksanakan pemungutan BPHTB sebagai pajak daerah diperlukan masa transisi dan persiapan yang matang, antara lain dengan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sebagai dasar hukum berlakunya BPHTB. Sampai batas waktu yang ditentukan Pemerintah Daerah tidak atau terlainbat menetapkan Peraturan Daerah, sehingga terjadi kekosongan peraturan untuk menerapkan BPHTB sebagai pajak daerah. Penulis mengambil lokasi penelitian di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung. Dalam melaksanakan ketentuan tentang BPHTB, Pemerintah Kabupaten Bandung melakukan pemungutan pajak yang berlaku surut. Oleh karena itu, penulis tertarik meneliti lebih lanjut mengenai akibat hukum alas pemungutan pajak yang berlaku surut, serta upaya-upaya dan kendala yang dilakukan pemerintah pada masa transisi dalam membentuk Peraturan Daerah tentang BPHTB.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama, yang diawali dengan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan konsep dan teori hukum yang relevan, sinkronisasi peraturan, meneliti hukum yang in conereto. dan asas-asas hukum. Sebagai penunjang terhadap data sekunder tersebut ditambah dengan data primer yang diperoleh dengan cara wawancara. Data dianalisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, pemungutan pajak yang dilaksanakan pemerintah daerah Kabupaten Bandung tidak berdasarkan hukum, pemerintah daerah melakukan pemungutan pajak yang berlaku surut, sehingga melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur secara tegas, yaitu melanggar peraturan daerah, UUPDRD dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi serta asas non retroaktif. Untuk dapat menjamin kepastian hukum dalam pemungutan BPHTB, pemerintah daerah harus mematuhi ketentuan yang berlaku, bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik, berpedoman pada Asas Umum Pemerintahan Yang baik, serta memberikan pertanggung jawaban atas pengembalian piutang pajak yang tidak terutang kepada masyarakat yang terlanj ur d i b ay ar.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.