Perlindungan karya cipta musik terhadap penjiplakan atau plagiat melalui pembuktian pelanggaran hak cipta berdasarkan undang-undang no. 19 th. 2002 tentang hak cipta
PERLlNDUNGAN KARYA CIPTA MUSIK TERHADAP PENJIPLAKAN
ATAU PLAGIAT MELALUI PEMBUKTIAN PELANGGARAN PENJIPLAKAN
ATAU PLAGIAT BERDASARKAN ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001110700225 346.048 2 Gin p/R.11.205 Perpustakaan Pusat (Ref.11.205) Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil 346.048 2 Gin p/R.11.205Penerbit Pasca Hukum : Bandung., 2011 Deskripsi Fisik vii,;141 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.048 2Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Ginting, Maria Florency -
PERLlNDUNGAN KARYA CIPTA MUSIK TERHADAP PENJIPLAKAN
ATAU PLAGIAT MELALUI PEMBUKTIAN PELANGGARAN PENJIPLAKAN
ATAU PLAGIAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN
2002 TENT ANG HAK CIPT A
ABSTRAK
Era globalisasi ditandai dengan terbukanya secara luas hubungan antar bangsa
atau negara yang didukung dengan transparansi dalam informasi. Dalam kondisi
transparansi informasi demikian, kejadian atau penemuan disuatu belahan dunia dengan
mudah diketahui dan segera tersebar ke belahan dunia lainnya. Hal ini mengakibatkan,
segala bentuk upaya penjiplakan, pembajakan termasuk di industri musik. Musik
merupakan salah satu ciptaan dilindungi hak cipta telah menjadi industri tua yang besar
yang penuh dengan persaingan. Dalam menciptakan lagu atau musik yang komersil,
menuntut sebagian rnusisi untuk mencari referensi lagu ataupun aransemen musik dari
sesama musisi yang mereka sukai atau idolakan. Referensi maupun ide yang
mempengaruhi musik atau aransemennya menjadi alasan bagi pencipta musik bahwa
mereka tidak melakukan pelanggaran penjiplakan atau plagiat musik. Berdasarkan hal
tersebut peneliti tertarik untuk melakukan penelitian mengenai apakah pernbuktian
kualitatif terhadap pelanggaran ciptaan dilindungi hukum hak cipta menurut Undanq
Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta dapat melindungi pencipta musik dan
musik ciptaannya yang dijiplak atau diplagiat dan tindakan hukum apa yang dapat
dilakukan oleh pencipta musik sebagai pemegang hak cipta atas musik yang hak-hak
eksklusifnya dilanggar sehingga menjadi korban penjiplakan atau plagiat musik.
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman mengenai pembuktian kuaiitatif
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 dalam melindungi pencipta
musik dan musik ciptaannya yang dipenjiplak atau plagiat dan untuk memperoleh
pemahaman tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pencipta musik sebagai
pemegang hak cipta atas musik yang menjadi korban dari penjiplakan atau plagiat musik.
Spesifikasi penelitian ini betsifat deskripsi ana litis, guna memperoleh gambaran
yang menyeluruh dan sistematis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian
ini adalah yuridis norrnatif, yaitu metode yang menitikberatkan penelitian terhadap data
kepustakaan, Metode ini dipergunakan mengingat perrnasalahan yang diteliti berkisar
pada hubungan peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya dan
dilengkapi dengan teori-teori hukum serta praktik.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui, hahwa pengaturan mengenai pembuktian
kualitatif terhadap pelanggaran penjiplakan atau plagiat musik berdasarkan hukum hak
cipta menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta dapat
melindungi pencipta musik dan musik ciptaannya yang dijiplak atau diplagiat. Pembuktian
kualitatif" pada Penjelasar. Pasal 15 Huruf a UUHC menqatur bahwa pengambilan atau
pemakaian kurang dari 10% bagian yang paling substansial dan khas yang menjadi ciri
dari musik sudah memenuhi unsur dari pelanggaran penjiplakan, dan tindakan hukum
yang dapat dilakukan oleh pencipta musik sebagai pemegang hak cipta atas musik yang
hak-hak ekonomisnya dilanggar adalah dengan mengajukan somasi dan meminta
penetapan sementara dari pengadilan niaga.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.