Text
TANGGUNG JAW AB HUKUM TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL PADA TERAPI ENERGI DAN OLAH PIKIR DALAM PELAY ANAN KESEHATAN TRADISIONAL KOMPLEMENTER DIDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 103 TAHUN 2014 TENTANG PELAY ANAN KESEHA TAN TRADISIONAL JO. UNDANG-UNDANG NOMOR36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dalam praktik
pengembangannya belum diikuti dengan suatu keteraturan pelaksanaan
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010030008351 344.04 Weg t Perpustakaan Pusat (Reference Kls. 300) Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil 344.04 Weg t/R.11.72.1Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik xv, 144 hlm. ; ill. ; 29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 344.04Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik ReferencePernyataan Tanggungjawab Wegi Maulana Naryo -
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dalam praktik
pengembangannya belum diikuti dengan suatu keteraturan pelaksanaan
penyelenggaraannya. Didasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
Tentang Tenaga Kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional dilakukan oleh
Tenaga Kesehatan Tradisional yang mempunyai tanggung jawab, memiliki
keahlian, serta kewenangan yang secara terus menerus hams ditingkatkan
mutunya melalui pendidikan, pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi,
perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan
upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan. Penelitian ini
bertujuan untuk merumuskan bentuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan
tradisional dan pertanggungjawaban hukum Tenaga Kesehatan Tradisional dengan
terapi energi dan olah pikir dalam pelayanan kesehatan tradisional komplementer.
Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analisis untuk memperoleh
gambaran yang menyeluruh dan sistematis tentang objek yang diteliti.
Pendekatannya dilakukan secara yuridis normatif yang menitikberatkan pada
penggunaan data sekunder di bidang hukum, baik berupa bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian kepustakaan
dilakukan untuk menemukan kaidah-kaidah hukum dan asas-asas hukum yang
dibutuhkan dalam analisis permasalahan, sedangkan penelitian lapangan
dimaksudkan untuk memperoleh data sekunder melalui wawancara guna
menggambarkan kenyataan-kenyataan yang terjadi dan memperoleh data sekunder
yang tidak ditemukan dalam penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional
komplementer dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional keterampilan
dengan menggunakan terapi energi dan terapi olah pikir sepanjang Tenaga
Kesehatan Tradisional tersebut memiliki kualifikasi standar pendidikan minimum
Diploma Tiga bidang Kesehatan Tradisional. Tanggung jawab hukum Tenaga
Kesehatan Tradisional dalam menerapkan terapi energi dan olah pikir hams
berdasarkan standar kompetensi sesuai kewenangannya. Tenaga Kesehatan
Tradisional merupakan subjek hukum yang tidak luput dari pertanggungjawaban
hukum. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.