IMPLEMENTASI KEBIJAKAN JALUR SEPEDA DI KOTA BANDUNG
Penelitian tentang implementasi kebijakan jalur sepeda di Kota Bandung
Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 32 Tentang Jalur Sepeda pada Dinas Bina ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010030007394 351 Muh i/R.17.142 Perpustakaan Pusat Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil 351 Muh i/R.17.142Penerbit Magister Ilmu Sosial Dan Politik : Bandung., 2016 Deskripsi Fisik x,;115 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 351Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi 2016Subyek Info Detil Spesifik TesisPernyataan Tanggungjawab MUHAMMAD ESA PERDANA -
Penelitian tentang implementasi kebijakan jalur sepeda di Kota Bandung
Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 32 Tentang Jalur Sepeda pada Dinas Bina Marga Dan
Pengairan Kota Bandung menjelaskan tentang syarat-syarat implementasi yang
dilakukan oleh aparatur Dinas Bina Marga Dan Pengairan Kota Bandung dilakukan
untuk memastikan jalur sepeda di Kota Bandung berjalan dengan efektif. Namun
. pada kenyataanya, jalur sepeda masih dilalui sepeda motor, cat jalur sepeda yang
mulai Iuntur, jalur sepeda yang beralih fungsi, dan jalur sepeda sebagai lahan parkir.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian induktif kualitatif
dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan yang
meliputi observasi dan wawancara mendalam. Adapun penentuan informan dalam
penelitian ini dipilih berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dengan pihak-pihak
yang terkait dalam implernentasi kebijakan jalur sepeda. Kemudian data yang
diperoleh dari hasil wawancara dipaparkan dengan langkah-langkah yang meliputi:
reduksi data, penyajian data, menarik kesimpulan/verifikasi. Teori yang digunakan
penulis dalam penelitian ini adalah teori dari Van Meter Dan Van Horn tentang
syarat-syarat implementasi yaitu: standar dan tujuan, sumberdaya, karakteristik agen
pelaksana, disposisi pelaksana, komunikasi antar organisasi dan aktivitas
pelaksanaan, kondisi sosial, ekonomi dan politik.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah implementasi yang dilakukan oleh
aparatur Dinas Bina Marga Dan Pengairan Kota Bandung belum sesuai dengan
syarat-syarat implementasi kebijakan yaitu standar dan tujuan, sumberdaya,
karakteristik agen pelaksana, disposisi pelaksana, komunikasi antar organisasi dan
aktivitas pelaksanaan, kondisi sosial, ekonomi dan politik. namun perlu dilakukan
penguatan pada sumber daya anggaran, komposisi pelaksana, serta kondisi
infrastruktur jalur sepeda yang ada di Kota Bandung.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.