Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Sistem Peradilan Pidana Dari Perspektif Restorative Justice
Ahstrak
Latar belakang penelitian ini diawali oleh penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga yang tidak memenuhi rasa keadilan, ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001100100127 345 Man p R.11.85 Perpustakaan Pusat (Ref 11.85) Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil 345 Man p R.11.85Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2010 Deskripsi Fisik xvi,;328 hlm,; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 345Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Mansyur, Ridwan -
Ahstrak
Latar belakang penelitian ini diawali oleh penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga yang tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban dan subordinat dalam rumah tangga, sehingga kemudian menjadi objek kajian penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan implikasi yuridik penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga sehingga memberikan deskripsi yang relatif memadai baik perspektif formulatif dan aplikatif pada sistem peradilan pidana, selanjutnya untuk menemukan formulasi yang bersifat memadai bagi penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga.
Penyusunan disertasi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mempergunakan data sekunder, sedangkan data primer digunakan untuk mendukung data sekunder tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kajian antara lain pendekatan normatif analitis dan konseptual, pendekatan penindangan-undangan, partisipatif dan yuridis komparatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada kenyataannya merupakan tindak pidana yang diatur Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP) dan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Sebagai lex specialis semcstinya UU PKDRT adalah suatu pembaharuan hukum dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan alasan bahwa kekerasan dalam rumah tangga itu mempunyai kekhasan sehingga perlu juga diatur secara khusus, akan tetapi pencapaian tujuan hukum dimaksud rnasih jauh dan hardpan. Penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga, secara empiris lebih menekankan pada pemidanaannya yaitu berupa pidana penjara, sehingga tujuan preventif, protektif, dan konsolidatif tidal( terpenuhi. Padahal tujuan Undang-Undang ini untuk mencegah dan menghapus kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini dapat dipahami mengingat sistem peradilan pidana yang dianut oleh Indonesia tidak mengenal proses-proses lain selain pemidanaan berdasarkan pertimbangan fakta materiil yang ada. Bahkan sistem Peradilan Pidana Indonesia sama sekali tidak bersifat konsolidatif. Kedua, Secara empiris, penelitian ini telah menyimpulkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan perkara dengan multi dimensi penyelesaian, mengingat di satu sisi perkara ini berkaitan dengan lingkup perdata dan di siesi lain berkaitan dengan lingkup pidana. Oieh karena itu dibutuhkan suatu bentuk penyelesaian di dalam hukum acara pidana, yang dapat mengakomodasi penyelesaian perkara tersebut. Saran yang dikemukakan dalam kajian ini adalah prosedur mediasi untuk memberdayakan restorative justice yang merupakan salah satu pembaharuan hukum, sehingga tujuan membangun kerukunan dan keutuhan yang dikehendaki tercapai sebagai upaya mewujudkan rasa keaditan masyarakat.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.