Analisis hukum perjanjian dan hukum perlindungan konsumen dalam sengketa jual beli rumah antara konsumen dengan pengembang
ABSTRAK
Pelaksanaan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) rumah dalam praktiknya seringkali terdapat persoalan, misalnya pengembang tidak ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001100700142 346.02 Ari a/R.11.101 Perpustakaan Pusat (11.101) Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil 346.0 Ari a/R.11.101Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung., 2009 Deskripsi Fisik xiii, 106 hlm. Ilus. ; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.0 Ari aTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Dwi Ariestawati -
ABSTRAK
Pelaksanaan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) rumah dalam praktiknya seringkali terdapat persoalan, misalnya pengembang tidak membangun dan menyerahkan rumah sesuai dengan perjanjian padahal konsumen telah membayar seluruh harga rumah. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh pemahaman mengenai kekuatan hukum PPJB rumah dalam hal terjadi wanprestasi ditinjau dari hukum perjanjian menurut KUH Perdata serta menemukan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh bagi konsumen yang dirugikan dalam praktik sengketa jual beli rumah ditinjau dari hukum perlindungan konsumen.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang menitikberatkan kepada data sekunder atau data kepustakaan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriftif analitis. Penelitian yang dilakukan dua tahap, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara, selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan hukum PPJB rumah antara konsumen dengan pengembang dalam hal terjadi wanprestasi ditinjau dari hukum perjanjian menurut KUH Perdata adalah mengikat para pihak yang membuatnya untuk memenuhi seluruh isi perjanjian tersebut. Perbuatan wanprestasi yang dilakukan baik oleh konsumen maupun pengembang menimbulkan akibat bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti kerugian kepada pihak yang telah melakukan perbuatan wanprestasi. Biasanya mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh bagi konsumen yang dirugikan dalam praktik sengketa jual beli rumah ditinjau dari hukum perlindungan konsumen adalah penyelesaian di luar pengadilan. Saran penulis adalah harus dilakukan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban konsumen dan pengembang dalam PPJB rumah oleh komisi khusus yang bersifat tetap. Penyelesaian sengketa konsumen dengan pengembang sebaiknya dilakukan penyelesaian di luar pengadilan karena lebih efektif, lebih cepat serta biaya lebih murah.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.