Detail Cantuman

Image of Kepastian hukum atas investasi dalam transaksi saham di pasar modal dikaitkan dengan pelanggaran hak investor

 

Kepastian hukum atas investasi dalam transaksi saham di pasar modal dikaitkan dengan pelanggaran hak investor


ABSTRAK
Perkembangan pasar modal sangat dipengaruhi kepercayaan masyarakat atas pelaksanaan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik, prinsip ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100100261346.09 Sia k R.11.161Perpustakaan Pusat (Ref.11.161)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.09 Sia k R.11.161
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xviii,;465 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.09
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Perkembangan pasar modal sangat dipengaruhi kepercayaan masyarakat atas pelaksanaan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik, prinsip keterbukaan, prinsip integritas dan kejujuran dalam transaksi saham, serta prinsip pasar yang teratur, wajar dan efisien. Perkembangan pasar modal di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, namun peningkatannya belum signifikan.. Masyarakat belum sepenuhnya percaya terhadap pasar modal, karena belum ada kepastian hukum atas keamanan investasi dalam transaksi saham di pasar modal. Dalam praktik masih banyak pelanggaran atas prinsip integritas, kejujuran, dan fairness, pelanggaran atas prinsip keterbukaan, dan pelanggaran prinsip pasar yang teratur, wajar dan efisien. Penegakan hukum atas pelanggaran hukum di bidang pasar modal belum dilaksanakan secara konsekuen, sehingga telah menimbulkan tidak adanya kepastian hukum. Otoritas Pasar Modal masih mengutamakan penyelesaian yang mudah dan cepat dengan mengenakan denda sebagai efek jera, tanpa mempertimbangkan rasa keadilan investor.
    Penelitian ini bertujuan untuk meneliti, mengkaji dan menganalisis permasalahan bagaimana kepastian hukum atas keamanan investasi dalam transaksi saham di pasar modal, dan bagaimana pelaksanaan pendekatan hukum pemulihan investasi dapat diterapkan atas pelanggaran hukum di bidang pasar modal, serta bagaimana konsep perlindungan hukum yang berkeadilan bagi investor.
    Permasalahan akan dikaji secara diskriptif analistis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan sejarah hukum dan perbandingan hukum khususnya di negara penyelenggara pasar modal lainnya.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum di bidang pasar modal belum memadai untuk mendukung pelaksanan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien. Penegakan hukum belum dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelesaian kasus pelanggaran dugaan tindak pidana di bidang pasar modal dengan pengenaan sanksi denda, lebih mengutamakan pertimbangan efek jera, dari pada pertimbangan rasa keadilan investor. Pengenaan denda sebagai efek jera kepada pelaku oleh Otoritas Pasar Modal, tidak didukung ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, pendekatan pemulihan investasi sebagaimana dianut dalam Undang undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 tidak pernah diterapkan. Pelaksanaan penegakan hukum yang tidak konsisten dan perumusan unsur pidana yang tidak jelas, serta tidak adanya sanksi atas pelanggaran pencurian, penggelapan dan penyajian informasi tidak benar dalam laporan keuangan berkala memberikan kesempatan kepada pihak yang tidak beritikad baik memanfaatkan pasar modal untuk memperoleh keuntungan secara tidak wajar. Untuk memberikan kepastian hukum atas keamanan investasi dan memberikan rasa adil bagi investor, beberapa gagasan yang dikemukakan dalam penelitian, yakni : Pertama, perlu dilakukan
    penyempurnaan atas unsur unsur pidana dan sanksi atas perbuatan yang
    merugikan investor dan membahayakan kepentingan pasar modal. Kedua, untuk memenuhi rasa keadilan investor, diusulkan penyelesaian kasus pelanggaran di bidang pasar modal dilakukan dengan pendekatan pemulihan investasi berupa ganti rugi dan denda settlement.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi