Penerapan prinsip itikad tidak baik dikaitkan dengan pencemaran merek terkenal dan perlindungan pemegang hak merek berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek
ABSTRAK
Merek itu didaftarkan tetapi dilindungi untuk setiap kelas barang/jasa. Pihak-pihak yang melakukan tindakan pendaftaran merek dengan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001100700303 246.048 8 Gar p Perpustakaan Pusat (Ref 11.220) Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil 346.048 8 Gar pPenerbit Unpad : Jatinangor., 2010 Deskripsi Fisik ix,;122 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.048 8Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Garna, Emilio Faldi -
ABSTRAK
Merek itu didaftarkan tetapi dilindungi untuk setiap kelas barang/jasa. Pihak-pihak yang melakukan tindakan pendaftaran merek dengan cara mendaftarkan merek untuk kelas barang atau jasa yang berbeda, dengan dalih untuk melindungi merek terkenal miliknya, dapat mengurangi reputasi dari pemegang merek yang sudah memakainya terlebih dahulu, namun belum mendaftarkannya. Meski sistem hukum kita menganut asas first to file, tetap baiknya prinsip itikad balk dikedepankan. Serta untuk melihat lebih dalam kaitan antara badan hukum yang menggunakan nama merek yang sudah lebih dulu ada dalam penggunaan merek, dalam pengaturannya menurut sistem hukum kita.
Penelitian terhadap penerapan prinsip itikad balk dalam perlindungan pemegang hak merek ini ini menggunakan metode deskriptif dan yuridis normatif guna mendapatkan gambaran dan melihat hubungan antara das sollen dengan das sein. Sifat penelitiannya yuridis normatif, sehingga bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dikumpulkan dan dianalisis secara kualitatif.
Pendaftaran merek terkenal yang dimiliki pihak lain yang belum terdaftar bertentangan dengan prinsip itikad balk, berdasarkan pasal 4 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan pasal 532 ayat 1 KUH Perdata. Dengan demikian asas perlindungan merek first to file harus memenuhi asas itikad balk.
Penggunaan nama suatu merek yang dijadikan nama badan hukum oleh pihak lain, sampai saat ini belum diatur secara tegas dalam hukum positif kita.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.