Detail Cantuman

Image of Hubungan antara presiden dan dewan perwakilan rakyat dalam sistem pemerintahan berdasarkan uud 1945 setelah perubahan

 

Hubungan antara presiden dan dewan perwakilan rakyat dalam sistem pemerintahan berdasarkan uud 1945 setelah perubahan


HUBUNGAN ANTARA PRESIDEN DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SETELAH PERUBAHAN

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110100204342.025 98/R.11.46Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    342.025 98/R.11.46
    Penerbit Pasca Hukum : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    ix,;299 hlm,; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    342.025 98
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • HUBUNGAN ANTARA PRESIDEN DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SETELAH PERUBAHAN
    Abstrak
    Perubahan UUD 1945 dalam kurun waktu 1999-2002 yang mengatur kekuasan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat didorong oleh motivasi untuk membatasi kekuasaan Presiden, memperkuat kedudukan DPR dan juga mempertegas sistem pemerintahan Presidensial. Munculnya ketentuan pembahasan dan persetujuan bersama antara DPR dan Presiden dalam pembentukan undang dan munculnya hak¬hak pengawasan DPR terhadap Presiden mempengaruhi tingkat hubungan antara kedua lembaga tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan model — model hubungan antara Presiden dan DPR berdasarkan UUD 1945 pasca perubahan dan menguji isi hubungan tersebut ditinjau dari segi sistem pemerintahan.
    Penelitian disertasi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan didukung dengan penggunaan metode perbandingan (hukum tata negara). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer yang digunakan, yaitu UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan, konstitusi negara-negara yang menjadi objek perbandingan, undang-undang dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan dokumen lainnya, sementara bahan hukum tersier berupa kamus dan eksiklopedi. Bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dan dianalisis secara kualitatif.
    Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, terdapat dua model hubungan yang utama antara Presiden dan DPR setelah Perubahan UUD 1945, yaitu model hubungan yang sating bergantung (mutual dependence) atau model hubungan yang salah satu lembaga bergantung kepada pihak yang lain (dependence). Termasuk ke dalam model hubungan mutual dependence ini adalah hubungan DPR dan Presiden dalam pembentukan undang-undang. Model hubungan yang kedua terdiri dari dua jenis,yaitu yang bersifat more dependence, yakni Presiden sangat bergantung kepada DPR dan less dependence, yakni Presiden kurang bergantung kepada DPR. Hubungan Presiden dan DPR dalam pengangkatan hakim agung, pimpinan KPK, Panglima TNI, atau Kapolri dapat dikategorikan sebagai hubungan yang more dependence, sementara model hubungan less dependence tercermin dalam hal urusan hubungan luar negeri, yakni pengesahan perjanjian internasional, pengangkatan dan penerimaan duta. Kedua dalam hal hubungan antara Presiden dan DPR yang berkaitan dengan purifikasi sistem pemerintahan presidensial dalam UUD 1945 hasil perubahan, maka dapat ditemukan beberapa ketentuan dalam UUD 1945 yang mempertegas karakter sistem
    pemerintahan presidensial. Akan tetapi terdapat formulasi hasil perubahan yang tidak sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial, dalam arti sesuatu hal yang merupakan ciri sistem pemerintahan partementer masuk menjadi materi muatan UUD 1945 hasil perubahan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi