Detail Cantuman

Image of Perlindungan Hukum Pemegang Hak Desain Industri Terhadap Pembatalan Hak Desain Industri Dikaitkan Dengan Prinsip Itikad Baik Dalam Pelaksanaan Perjanjian Lisensi Hak Desain Industri

 

Perlindungan Hukum Pemegang Hak Desain Industri Terhadap Pembatalan Hak Desain Industri Dikaitkan Dengan Prinsip Itikad Baik Dalam Pelaksanaan Perjanjian Lisensi Hak Desain Industri


ABSTRAK
Perlindungan hukum tentang desain industri bertujuan untuk menjamin perlindungan hak-hak pendesain dan menetapkan hak dan kewajibannya ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120700284346.048 4 Pur p/R.11.37Perpustakaan Pusat (Ref 11.37)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.048 4 Pur p/R.11.37
    Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 150 hlm. Ilus.; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.043 4 Pur p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Perlindungan hukum tentang desain industri bertujuan untuk menjamin perlindungan hak-hak pendesain dan menetapkan hak dan kewajibannya serta menjaga agar pihak yang tidak berhak tidak menyalahgunakan hak desain industri tersebut. Pemegang Hak Desain Industri dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan hak Desain Industri dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi ini dapat bersifat ekslusif atau non ekslusif. Tujuan Penelitian ini adalah sebagai berikut untuk menentukan perlindungan bagi pemegang hak desain Industri yang dibatalkan dalam pelaksanaan perjanjian lisensi desain industri dan untuk menentukan tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang hak desain industri dalam hal terjadi pembatalan hak desain industri dalam pelaksanaan perjanjian desain industri. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Tahapan penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan, yang kemudian didukung dengan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara, kemudian data yang telah dikumpulkan dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan bagi pemegang hak desain Industri yang dibatalkan dalam pelaksanaan perjanjian lisensi desain industri bahwa pemegang hak desain Industri mendapat
    perlindungan hukum sepanjang desain industrinya tersebut didaftarkan di Direktorat Jenderal HKI sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 UU Desain Industri dan memenuhi prosedur pendaftaran melalui pemeriksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 UU Desain Industri, demikian pula halnya dengan perjanjian lisensi yang didaftarkan di Direktorat Jenderal HKI sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Desain Industri, maka pemegang lisensi pun mendapat perlindungan dalam hal terdapat pembatalan hak desain industri. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang hak desain industri dalam hal terjadi pembatalan desain industri berdasarkan Pasal 46 dan 49 UU Desain Industri adalah dengan mengajukan gugatan disertai bukti-buktinya atau dapat pula pemegang desain industri tersebut mengajukan permohonan pembatalan desain industri yang telah didaftarkannya di Direktorat Jenderal HKI, atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi