Detail Cantuman

Image of Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Bank Terhadap Pemberian Kredit Dengan Jaminan Akta Jual Beli Tanah Di Tinjau Dari Undang-Undang Perbankan Serta Undang-Undang Hak Tanggungan

 

Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Bank Terhadap Pemberian Kredit Dengan Jaminan Akta Jual Beli Tanah Di Tinjau Dari Undang-Undang Perbankan Serta Undang-Undang Hak Tanggungan


PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK TERHAOAP
PEMBERIAN KREOIT OENGAN JAMINAN AKTA JUAl BEll TANAH
DlTINJAU OARI UNOANG-UNOANG ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120700153346.082 Feb p R.11.310Perpustakaan Pusat (Ref 11.310)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.082 Feb p R.11.310
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi,;121 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.082
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK TERHAOAP
    PEMBERIAN KREOIT OENGAN JAMINAN AKTA JUAl BEll TANAH
    DlTINJAU OARI UNOANG-UNOANG PERBANKAN SERTA
    UNOANG-UNOANG HAK TANGGUNGAN

    Bank merupakan suatu lembaga penghimpunan dana dan penyalur
    dana kepada masyarakat dengan cara pemberian kredit atau bentuk­
    bentuk lainnya. Dalam memberikan fasilitas kredit mensyaratkan adanya
    jaminan sebagai pengamanan dan kepestlen -eken terbayarnya tasi}itas
    kredit yang diberikan, karena jika tanpa adanya jaminan, maka kreditur
    akan sulit untuk menghindari risiko yang terjadi apabila debitur
    wanprestasi. Penerimaan tanah sebagai agunan yang diterima bank,
    tentunya mempunyai tujuan untuk menjamin pelunasan kredit melalui
    penjualan agunan baik secara lelang maupun di bawah tangan dalam hal
    debitur wanprestasi, akan tetapi bukti kepemilikan terhadap hak atas
    tanah yang harus diterima oleh bank adalah berupa sertifikat sehingga
    dapat dibebani dengan hak tanggungan. Dalam praktik ditemukan
    penerimaan akta jual beli tanah sebagai jaminan dalam suatu perjanjian
    pemberian kredit yang dipasang dengan Surat Kuasa Membebankan Hak
    Tanggungan (SKMHT).

    Penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis
    normatif dengan menggunakan data sekunder. Adapun teknik
    pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi dokumen dan
    wawancara. Data tersebut kemudian diolah dan dianalisis dengan
    menggunakan metode normatif kualitatif.

    Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa. Akta jual beli
    tanah bukanlah suatu tanda bukti kepemilikan sebidang tanah. Tanda
    bukti kepemilikari yang sah atas sebidang tanah adalah sertifikat,
    sehingga dapat dibebani dengan hak tanggungan. Pemberian kredit yang
    dilakukan oleh PT. Bank X yang terjadi pada kasus ini secara yuridis tanpa
    jaminan, sehingga berlakulah Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata.
    Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) hanya dapat
    dipasang terhadap sertifikat bukan terhadap akta jual beli tanah.
    Pengawasan dalam pemberian kredit terhadap bank oleh Bank Indonesia
    belum optimal. Sanksi yang diterapkan terhadap bank yang tidak
    menerapkan prinsip kehati-hatian dapat dikenakan sanksi administratif
    dan sanksi pidana.

    iv

  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi