Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Ciptaan Seni Lukisan Patung Selamat Datang Bundaran Hotel Indonesia Berdasrkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
v
ABSTRAK
Penelitian ini adalah mengkaji tentang Perlindungan Hukum Hak Kekayaan
Intelektual atas Ciptaan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120700128 346.048 2 Feb p/R.11.203 Perpustakaan Pusat (Ref.11.203) Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil 346.048 2 Feb p/R.11.203Penerbit Pasca Hukum : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik viii,;75 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.048 2Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Erlan Febriana -
v
ABSTRAK
Penelitian ini adalah mengkaji tentang Perlindungan Hukum Hak Kekayaan
Intelektual atas Ciptaan Seni Lukisan Patung Selamat Datang Bundaran Hotel
Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terutama
tentang Hak Eksklusif bagi Pencipta. penelitian ini telah memberikan perlindungan bagi
Pencipta Seni Lukisan Patung Selamat Datang dengan Adanya Hak Eksklusif atas
ciptaan Seni Lukisan Patung Selamat Datang Bundaran Hotel Indonesia Selain itu
untuk mengetahui Siapakah Yang Menjadi Pencipta Atas Ciptaan Seni Lukisan Patung
Selamat Datang Bundaran Hotel Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002 Tentang Hak Cipta
Penelitian tesis ini menggunakan metode pendekatan yuridis-norrnatif, dengan
spesifikasi penelitian deskriptif-analitis, yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan
dan didukung dengan data primer dari hasil penelitian lapangan. Selanjutnya data yang
dikumpulkan dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Henk Ngantung sebagai Pencipta
Atas Ciptaan Sel'li Lukisan Tugu Selamat Datang Bundaran Hotel Indonesia dan Grand
Mall Indonesia Perlu Meminta Ijin Kepada pencipta atas digunakannya Ciptaan Seni
lukisan patung selamat datang dan Perbuatan Mall Grand Indonesia merupakan
pelanggaran terhadap ciptaan Seni Lukisan Patung Selamat Datang di Bundaran Hotel
Indonesia Jakarta perbuatan ini melanggar Pasal 2 UUHC tentang perbuatan tanpa ijin
dari pencipta atas suatu ciptaan Pasal1 ayat 1 UUHC Tentang Hak Cipta.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.