Detail Cantuman

Image of Pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dikaitkan Dengan Asas Kepastian Hukum Dalam Pengelolaan Keuangan Negara

 

Pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dikaitkan Dengan Asas Kepastian Hukum Dalam Pengelolaan Keuangan Negara


ABSTRAK
Penelitian ini menelaah pertama, pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam pengelolaan keuangan negara. Kedua, akibat hukum ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010011201000094343.04 Ham p/R.11.56Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    343.04 Ham p
    Penerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvi,;393 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    343.04 Ham p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Penelitian ini menelaah pertama, pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam pengelolaan keuangan negara. Kedua, akibat hukum disharmoni pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara. Ketiga, perspektif pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara kesejahteraan. Tujuan penelitian ini adalah menemukan pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam pengelolaan keuangan negara. Kedua, menemukan akibat hukum disharmoni pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara. Ketiga, menemukan perspektif pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara kesejahteraan.
    Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap norma hukurn positif dan literatur yang berkaitan. Metode perbandingan hukum juga dilakukan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Indonesia dan negara lain. Data yang didapat diolah, dianalisis, dan dipaparkan dengan metode deskriptif analitis.
    Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama, pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dituangkan kedalam Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak berakibat pada semakin tertib dan disiplinnya pengelolaan keuangan negara, dan semakin meningkatnya penerimaan negara yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kedua, akibat hukum disharmoni pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak secara horizontal adalah terjadinya ketidakpastian hukum dengan (a) Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terkait dengan definisi Penerimaan Negara Bukan Pajak, (b) Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi terkait dengan perlakuan terhadap penerimaan dari minyak dan gas bumi, (c) Undang-Undang Litbang terkait dengan penggunaan penerimaan dari pelayanan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan, dan (d) Undang-Undang Perbendaharaan Negara terkait dengan pengaturan asas universalitas. Selain itu, disharmoni pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak juga terjadi secara vertikal antara Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ketiga, perspektif pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara kesejahteraan antara lain adanya dasar konstitusional yang lebih tegas terhadap pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Hal ini karena Pasal 23A UUD 1945 setelah perubahan tidak tegas mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak tetapi hanya mengatur "pungutan lain" yang bersifat memaksa untuk keperluan negara.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi