Detail Cantuman

Image of Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Minahasa

 

Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Minahasa


Alokasi Dana Desa merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah
kepada desa untuk membiayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001140100157351 Pio i/R.17.348Perpustakaan Pusat (REF.17.348)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    351 Pio p/17.348
    Penerbit Program Pascasarjana Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv,;173 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    351 Pio p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Alokasi Dana Desa merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah
    kepada desa untuk membiayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan
    kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat secara otonom. Dengan
    adanya dana ini diharapkan kemampuan keuangan desa akan menjadi lebih baik
    untuk membiayai program pemerintahan desa dalam kegiatan pemerintahan dan
    pemberdayaan masyarakat yang terlihat dari peningkatan penyelenggaraan
    pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan
    dan kemasyarakatan. Penelitian ini berupaya menjelaskan implementasi
    kebijakan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Minahasa untuk selanjunya
    diharapkan dapat menemukan konsep baru dalam pengembangan ilmu
    administrasi publik.

    Melalui pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Peneliti
    memperoleh data melalui observasi langsung dan wawancara mendalam kepada
    sejumlah informan. Untuk memandu penelitian ini digunakan teori implementasi
    kebijakan dari Charles O. Jones yaitu bahwa implementasi kebijakan didasarkan
    pada pengorganisasian, interpretasi dan aplikasi.

    Penelitian ini menemukan bahwa implementasi kebijakan alokasi dana
    desa dilihat dari aspek pengorganisasian, interpretasi dan aplikasi belum efektif
    dalam mendorong pelaksanaan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan
    pemberdayaan kemasyarakat. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan
    kemampuan implementor dalam menata organisasi dan menginterpretasi tujuan
    kebijakan mendorong efektivitas penyaluran dan pengunaan dana kebijakan
    alokasi dana desa.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi