Detail Cantuman

Image of Penyelesaian sengketa pertanahan bidang penanaman modal melalui abritase di Indonesia

 

Penyelesaian sengketa pertanahan bidang penanaman modal melalui abritase di Indonesia


PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL MELALUI ARBITRASE DI INDONESIA
ABSTRAK
Disertasi ini menyajikan hasil ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100100033346.043 598 Kur p 11.113Perpustakaan Pusat (Ref 11.113)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.043 598 Kur p 11.113
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xviii,;472 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.043 598
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL MELALUI ARBITRASE DI INDONESIA
    ABSTRAK
    Disertasi ini menyajikan hasil penelitian mengenai penyelesaian sengketa pertanahan bagi kalangan dunia usaha di bidang penanaman modal yang memerlukan penyelesaian secara khusus dan cermat karena makin maraknya kasus sengketa pertanahan di BPN maupun di pengadilan. Sengketa pertanahan pada umumnya diselesaikan oleh badan peradilan, baik di peradilan umum maupun peradilan tata usaha negara Akan tetapi seringkali terdapat keengganan dan keraguan dari kalangan dunia usaha untuk berperkara di pengadilan. Penelitian ini bertujuan mencari dan tnenemukan konsep penyelesaian sengketa pertanahan di luar pengadilan dan pelembagaannya sebagai suatu kebutuhan saat ini, namun tidak dijumpai ketentuan hukum yang secara eksplisit dapat dijadikan landasan hukum penyelesaian sengketa pertanahan di War pengadilan.
    Sesuai dengan permasalahan yang akan dikaji dalam disertasi ini, spesifikasi penelitian yang.digunakan adalah deskriptif-analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan metode sejarah dan komparatif. Penelitian hukum normatif dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan, dan konsep-konsep hukum, dengan menitikberatkan pada penafsiran dan konstruksi hukum untuk mendapatkan kaidah-kaidah hukum, dan penerapan konsepsi-konsepsi penyelesaian sengketa yang ada terhadap penyelesaian sengketa pertanahan. Pendekatan perundang-undangan dan konseptual digunakan untuk rnengetahui sejarah penyelesaian sengketa tanah dan keberadaan lembaga penyelesaian sengketa tanah secara informal. Pendekatan kasus dan perbandingan hukum dilakukan secara deskriptif analitis dengan menelaah kasus terkait penyelesaian sengketa tanah di luar pengadilan yang terjadi di negara lain dan masyarakat hukum adat di Indonesia. Tahapan penelitian yang dilakukan meliputi kegiatan¬kegiatan penelitian kepustakaan dan penetitian lapangan. Adapun Teknik Pengumpulan Data dilakukan melalui studi dokumen. Penarikan simpulan dan hasil penelitian dilakukan dengan metode analisis normatif kualitatif.
    Hasil penelitian menunjukan, bahwa penyelesaian sengketa pertanahan di pengadilan memerlukan waktu 5-7 tahun bahkan lebih, dan terkesan berlarut-larut. Hal ini disebabkan oleh sistem penyelesaian sengketa di pengadilan yang formalistik dan sangat teknis, dengan kapasitas hakim yang bersifat general sehingga belum tentu memahami aspek hukum pertanahan secara mendalam, disamping terdapat berbagai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dikalahkan. Dengan demikian forum pengadilan tidaklah cukup memadai untuk mendapatkan penyelesaian sengketa yang dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha yaitu proses cepat. Akan lebih baik jika dapat diciptakan konsep penyelesaian sengketa dengan prosedur sederhana, cepat, dan memenuhi unsur kepastian hukum, serta keadilan. Arbitrase dapat menjadi solusi dalam penyelesaian sengketa pertanahan di luar pengadilan. Konsep arbitrase pertanahan yang dikembangkan dari praktek-praktek penyelesaian sengketa pertanahan pada masyarakat hukum adat yang dipimpim oleh tetua adat atau ninik mamak, atau "hakim perdamaian" sebagai wasit, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan bagi kasus perdata menurut Ps 130 HIR/Ps 154 RBg, serta praktek penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan ADR, menjadi landasan pemikiran gagasan pembentukan Arbitrase Pertanahan dan pelembagaannya sebagai bagian dari sistem hukum penyelesaian sengketa. Arbitrase pertanahan Iebih memadai untuk menyelesaikan kasus sengketa pertanahan bagi kalangan dunia usaha, karena dapat memberi manfaat berupa, prosedur sederhana, proses cepat, wasit profesional di bidang pertanahan, dilakukan dengar pendapat secara hukum yang disepakati melalui negosiasi/mediasi, putusan final dan mengikat akan mengakhiri sengketa, dan pentaatan putusan yang bersifat sukarela jika diingkari dapat dipaksakan secara yuridis oleh pengadilan melalui pendaftaran putusan arbitrase di pengadilan negeri.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi