Detail Cantuman

Image of Analisis hukum nusyuz suami sebagai alasan perceraian, perkawinan menurut hukum islam dikaitkan dengan undang-undang no. 1 th. 1974 dan kompilasi hukum islam

 

Analisis hukum nusyuz suami sebagai alasan perceraian, perkawinan menurut hukum islam dikaitkan dengan undang-undang no. 1 th. 1974 dan kompilasi hukum islam


ABSTRAK
Dalam Ajaran Islam Perkawinan merupakan hal yang sangat dianjurakan karena berfaedah bukan saja untuk diri sendiri tetapi juga untuk ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110700238346.016 6 Pas a/R.11.82Perpustakaan Pusat (R.11.82)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.016 Pas a/R.82
    Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    viii, 152 hlm. Ilus. ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.016 Pas a
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Dalam Ajaran Islam Perkawinan merupakan hal yang sangat dianjurakan karena berfaedah bukan saja untuk diri sendiri tetapi juga untuk rumah tangga, masyarakat, bangsa dan negara. Bahwa dengan melakukan perkawinan itu terhindarlah seorang dari godaan setan, baik godaan melalui pemglihatan mata ataupun melalui alat kelamin atau syahwat, nafsu dan sebagainya. Apabila tidak sanggup menikah wajib bagimu puasa untuk dapat terhindar dari godaan iblis yang tekutuk itu. Perkawinan juga merupakan perintah agama kepad ayang mampu untuk segera melaksanakanya, sebagaimana perintah Allah SWT dalam Al Qur'an dan Hadist, perkawinan dalam Islam tidak semata-mata hanya sebagai hubungan antara suami dan isteri, akan tetapi lebih dari itu agama Islam menilai perkawinan sebagai suatu perbuatan yang mempunyai nilai ibadah, karena setiap tidankan yang dilakukan oleh masing-masing pasangan ketika menunaikan hak dan kewajibannya dalam suatu perkawinan adalah perbuatan yang bernilai kebaikan dan keburukan. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Metode pendekatan adalah Yuridis Kualitatif yang digunakan dalam rangka memaparkan dan menggambarkan tentang Hukum Nusyuz suami dalam upaya mempertahankan perkawinan, menurut Hukum Islam dikaitkan dengan Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian membuktikan bahwa Konsep Nusyuz yang terdapat dalam Q.S an Nisa : 34 dan 128 serta beberapa Hadist yang dikenal dalam hukum perkawinan Islam pada dasarnya adalah tidak melaksanakan atau sikap meninggalkan hak dan kewajiban dalam rumah tangga, balk yang dilakukan oleh Pihak suami maupun Isteri. Nusyuz suami dapat berimplikasi terhadap pelanggaran Sighat Taklik talak yang dilakukan oleh suami terhadap isteri. Yang menjadi Ikrar Suami terhadap isteri ditujukan guna untuk melindungi hak isteri dari tindakan kesewenang-wenangan suami sebagai pemimpin dalam keluarga, yang dapat menyebabkan putusnya perkawinan. Konsep nusyuz suami yang berimplikasi kepada permohonan cerai gugat dari isteri kepada suami melalui Pengadilan Agama, berdasarkan penelitian yang dilakukan frekuensinya meningkat tiap tahun dan dalam pertimbangan hakim pada putusannya diuraikan dengan tindakan-tindakan suami yang tidak melakukan hak dan kewajibannya sebagaimanamestinya terhadap isteri dalam rumah tangga.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi