Detail Cantuman

Image of Pemberian hak milik atas tanah kepada pihak ketiga di atas tanah hak pengelolaan sekretariat negara ditinjau dari undang-undang No. 5 Th. 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria

 

Pemberian hak milik atas tanah kepada pihak ketiga di atas tanah hak pengelolaan sekretariat negara ditinjau dari undang-undang No. 5 Th. 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria


ABSTRAK

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sesuai Amandemen
ke empat memberikan landasan konstitusional mengenai ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100700203346.046 Riy pPerpustakaan Pusat (Ref.11.194)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.046 Riy p
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi,;119 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.046
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK

    Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sesuai Amandemen
    ke empat memberikan landasan konstitusional mengenai penguasaan
    negara atas tanah untuk dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat
    demi tercapainya masyarakat adil dan makmur. Pasal 2 ayat (2) Undang­
    Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
    Agraria merupakan penjabaran dari konstitusi yang mengatur wewenang
    atas tanah, meliputi hak-hak atas tanah dalam hubungan hukum antara
    manusia dengan tanah agar dapat memberikan manfaat yang optimal.
    Hak Pengelolaan eks Bandar Udara Internasional Kemayoran merupakan
    pendelegasian kewenangan hak menguasai negara kepada Sekretariat
    Negara Republik Indonesia cq. Pusat Pengelola Komplek Kemayoran
    (PPKK). Pemberian hak milik atas tanah kepada pihak ketiga menemukan
    banyak permasalahan yang menyangkut Hak Pengelolaan dengan Hak
    milik yang telah dimiliki oleh masyarakat penghuni dan eks pegawai
    angkasa pura. Permasalahan yang diteliti meliputl keberadaan Hak Milik di
    atas Hak Pengelolaan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
    Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dan akibat
    hukum bagi subyek pemegang hak milik di atas tanah Hak Pengelolaan

    Kota Baru Bandar Kemayoran. .

    Metode Penelitian ini didasarkan kepada Metode pendekatan Yuridis
    Normatif, yang melakukan penelitian hukum yang mencari data berpegang
    pada segi-segi yuridis, dan melakukan study kepustakaan serta
    wawancara dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan data primer
    sebagai pendukung data sekunder.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemberian Hak Milik kepada
    pihak ketiga memberikan pendapat tersendiri terhadap keberadaan Hak
    Pengelolaan dan bagi pemilik tanah. Sehingga Hak Milik yang diperoleh di
    atas tanah Hak Pengelolaan menjadikan Hak Pengelolaannya tidak
    hapus, walaupun Hak Milik merupakan hak yang terkuat dan terpenuh
    yang diatur dalam Pasal 20 UUPA, Dampak bagi hak Milik di atas Hak
    Pengelolaan adalah jangka waktu kepemilikan yang tidak terbatas karena
    Hak Milik merupakan hak yang bersifat turun temurun, terkuat dan
    terpenuh, dan pemegang Hak Pengelolaan masih punya hubungan
    dengan pihak pemilik tanah.

  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi