Detail Cantuman

Image of Peranan pejabat pembuat akta tanah dan badan pertanahan nasional untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Aceh dalam mendaftarkan hak milik atas tanah berdasarkan peraturan pemerintah no. 24 th. 1997 tentang pendaftaran tanah

 

Peranan pejabat pembuat akta tanah dan badan pertanahan nasional untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Aceh dalam mendaftarkan hak milik atas tanah berdasarkan peraturan pemerintah no. 24 th. 1997 tentang pendaftaran tanah


ABSTRAK
Hak milik atas tanah wajib didaftarkan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, namun di Kabupaten Aceh Besar ditemukan banyak ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120700208346.043 2 Mus p/R.11.123Perpustakaan Pusat (11.123)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.043 2 Mus p/R.11.123
    Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 126 hlm. Ilus ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.043 2 Mus p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Hak milik atas tanah wajib didaftarkan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, namun di Kabupaten Aceh Besar ditemukan banyak hak milik atas tanah belum didaftarkan di BPN/Kantor Pertanahan. Padahal pengalaman bencana alam gempa bumi dan tsunami banyak terjadi persoalan masyarakat sulit membuktikan kepemilikan karena tanah belum terdaftar dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan hak milik atas tanah tersebut. Oleh karena itu, dikaji tentang kesadaran hukum masyarakat dalam mendaftarkan hak milik atas tanahnya, baik sebelum maupun sesudah tsunami dan faktor-faktor yang mempengaruhinya di Kabupaten Aceh Besar, peran PPAT dan BPN dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk mendaftarkan hak milik atas tanah, serta kendala¬kendala yang dihadapi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk mendaftarkan hak milik atas tanah.
    Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan digunakan pendekatan yuridis empiris terhadap kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran tanah sebelum dan sesudah tsunami di Kabupaten Aceh Besar. Populasi penelitian seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Besar dan ditarik sampel secara purposive sampling sebanyak 50 orang dan narasumber dari BPN/Kantor Pertanahan sebanyak 1 orang. Pengumpulan data melalui studi dokumen dan studi lapangan.
    Hasil penelitian menunjukkan kesadaran hukum masyarakat dalam mendaftarkan hak milik atas tanahnya, sebelum dan sesudah tsunami masih rendah, Akan tetapi, karena berbagai faktor seperti tingkat pendidikan, pekerjaan dan penghasilan, cara perolehan tanah misalnya tanah tersebut tanah waris yang belum dibagi, serta birokrasi yang dianggap sulit dan memerlukan biaya yang mahal, yang masih dialami masyarakat pada sekarang ini, maka sebagian mereka tidak juga mendaftarkan tanahnya. Peran PPAT dan BPN dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk mendaftarkan hak milik atas tanah adalah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Dimana PPAT hanya berperan dalam pembuatan akta peralihan hak atas tanah dan mendaftarkan bukti peralihan tersebut pada BPN/Kantor Pertanahan. Sedangkan peran BPN/Kantor Pertanahan adalah melaksanakan berbagai kemudahan program pendaftaran tanah, seperti Prona dan Larasita. Prona merupakan suatu upaya pemerintah dengan suatu subsidi untuk melakukan pendaftaran tanah secara sporadik baik individual atau massal, sedangkan Larasita adalah pelayanan menggunakan unit mobil Larasita langsung ke daerah-daerah sehingga mempermudah bagi masyarakat untuk mendaftarkan tanah karena tidak harus ke BPN/Kantor Pertanahan sehingga dapat menghemat biaya dan waktu bagi masyarakat. Kendala-kendala yang dihadapi tersebut dapat dilihat dari berbagai faktor, seperti kondisi bidang pertanahan setelah tsunami Aceh yang telah memusnahkan sebagian dokumen kepemilikan baik pada warga masyarakat maupun di BPN/Kantor Pertanahan, sehingga harus dilakukan pemetaan dan pengukuran ulang terhadap persil-persil tanah tersebut. Selain kondisi tersebut BPN/Kantor Pertanahan sendiri menemui skendala, seperti sumber daya manusia baik jumlah personil maupun kemampuan dalam pelaksanaan, sarana dan prasarana yang dibutuhkan, serta tingkat pelaksanaan sosialisasi yang minim dari BPN/Kantor Pertanahan karena keterbatasan jangkauan dan dana yang tersedia.
    Kata kunci: Kesadaran hukum; Pendaftaran tanah; Mayarakat Aceh.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi