Detail Cantuman

Image of Pengadaan tanah untuk kepentingan industri hulu minyak dan gas bumi berdasarkan keadilan dikaitkan dengan kepemilikan hak atas tanah dalam sistem pertanahan Indonesia sebagai upaya mewujudkan tujuan negara kesejahtraan

 

Pengadaan tanah untuk kepentingan industri hulu minyak dan gas bumi berdasarkan keadilan dikaitkan dengan kepemilikan hak atas tanah dalam sistem pertanahan Indonesia sebagai upaya mewujudkan tujuan negara kesejahtraan


ABSTRAK
Dalam industri minyak dan gas humi (Migas) pada Ease eksplorasi dan eksploitasi, terutarna penambangan di darat (outshore), terdapat ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120100121346.043 Suh p R.11.117Perpustakaan Pusat (Ref 11.117)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.043 Suh p R.11.117
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvii,;393 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.043
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Dalam industri minyak dan gas humi (Migas) pada Ease eksplorasi dan eksploitasi, terutarna penambangan di darat (outshore), terdapat tiga pelaku utama dalam perkembangan kegiatan ekonomi dan proses industrialisasi terutarna pada sektor rninyak dan gas bumi, yaitu pemerintah/Negara, pihak swasta dan masyarakat yang masing-masing mempunyai perbedaan dalam mengakses modal dan akses politik yang berkaitan dengan pengadaan tanah. Oleh karena itu ketetapan dalam waktu penyelesaian dan kepastian hukum sangat heipengaruh pada kegiatan pengadaan tanah dalam rangka eksplorasi dan eksploitasi.
    Pemenuhan ketetapan waktu dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi kepentingan minyak dan gas bumi (Migas) banyak dihadapkan pada persoalan hukum, antara lain berkaitan dengan perlakuan hukum yang berbeda. Di satu sisi kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan minyak dan gas bumi (Migas) tidak termasuk kriteria kepentingan umum sebagaimana dimaksud oleh Keputusan Presiden No. 55 tahun 1993 yang telah diperbaharui dengan Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 Jo Peraturan Presiden No. 65 tahun 2006. Tetapi disisi lain kegiatan pengadaan tanah tersebut sangat vital dan strategis serta berpengaruh pada peningkatan kesejahteraan Negara dan rakyat banyak. Hal ini sebagaimana ditegaskan pada pasal 35 UU Migas No. 22 Tahun 2011 bahwa pemilik tanah dan atau pemakai tanah Negara diwajibkan memberikan ijin pada Badan Usaha (BU) atau Badan Usaha Tetap (BUT) yang telah memperoleh wilayah kerja pertambangan Migas.
    Pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan minyak dan gas humi (Migas) inkonsisten dalam mempedomani peraturan perundang-undangan. Sementara pihak yang mernerlukan tanahnya adalah perusahaan penanaman modal yang berdasarkan ketentuan hams berpedoman pada aturan Pemendagri No. 15 Tahun 1975 dan PMNA No. 21 Tahun 1974 Jo PMNA No. 21 Tahun 1999.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi