Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NO. REG. 77 PK/PID.SUS/2015 MENGENAI PEMENUHAN UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KASUS PERBUATAN PEMANFAATAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO OLEH PT. INDOSAT MEGA MEDIA (IM2) DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI


Perbuatan pemanfaatan spektrum frekuensi radio 2,1 GHz milik PT. Indosat
selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi yang dilakukan oleh PT. ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    113/2017113/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    113/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 160 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    113/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perbuatan pemanfaatan spektrum frekuensi radio 2,1 GHz milik PT. Indosat
    selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi yang dilakukan oleh PT. Indosat
    Mega Media (IM2) selaku penyelenggara jasa telekomunikasi, dinilai oleh majelis
    hakim sebagai tindak pidana korupsi. Padahal perbuatan tersebut telah sesuai
    dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi serta
    peraturan pelaksana dibawahnya. Selain itu, majelis hakim dalam kasus Terdakwa
    Indar Atmanto selaku Direktur Utama PT. IM2, menjatuhkan putusan pidana
    tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti terhadap PT. IM2 dan
    menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa Indar Atmanto. Padahal Jaksa
    Penuntut Umum dalam dakwaannya hanya mendakwa Terdakwa Indar Atmanto
    sebagai orang pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menilai dan mengetahui
    apakah putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim telah memenuhi rumusan
    delik korupsi dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta apakah penjatuhan putusan terhadap
    korporasi yang tidak didakwakan sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan yang
    diatur dalam KUHAP maupun Undang-Undang Tipikor.
    Penulisan tugas akhir ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
    dan metode deskriptif analitis. Karena menggambarkan permasalahan penerapan
    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi yang kemudian dianalisis dengan metode yuridis normatif dilakukan
    dengan meneliti data sekunder berupa bahan primer yang ditunjang wawancara
    dengan ahli hukum acara pidana. Penelitian deskriptif analitis dilakukan dengan
    tahap pengumpulan data berupa studi kepustakaan.
    Dari hasil penelitian tersebut diperoleh bahwa: Pertama, pertimbangan
    hukum majelis hakim yang menyatakan Perbuatan pemanfaatan spektrum
    frekuensi radio 2,1 GHz milik PT. Indosat yang dilakukan oleh PT. Indosat Mega
    Media (IM2) sebagai bentuk pelanggaran hukum sehingga berpotensi mengalami
    kerugian keuangan negara tidak memenuhi rumusan delik korupsi Pasal 2
    Undang-Undang Tipikor. Karena perbuatan tersebut telah sesuai dengan UndangUndang
    Telekomunikasi serta peraturan pelaksana dibawahnya, sehingga
    seharusnya putusan tersebut batal demi hukum. Kedua, Penjatuhan pidana
    terhadap PT. Indosat Mega Media (IM2) sebagai subjek hukum yang tidak
    didakwa dalam surat dakwaan tentunya bertentangan dengan hukum acara pidana,
    yaitu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 182 ayat (4) dan 183 KUHAP serta
    Pasal 17 Undang-Undang Tipikor.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi