Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINDAKAN COAST GUARD TIONGKOK MEMASUKI WILAYAH ZEE INDONESIA DI KEPULAUAN NATUNA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL


Coast Guard Tiongkok melakukan tindakan penabrakan terhadap KM
KWAY FEY yang sedang dibawa oleh KP Hiu 11 karena melakukan illegal

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    123/2017123/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    123/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    ix, 78 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    123/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Coast Guard Tiongkok melakukan tindakan penabrakan terhadap KM
    KWAY FEY yang sedang dibawa oleh KP Hiu 11 karena melakukan illegal
    fishing di wilayah ZEE Indonesia di Kepulauan Natuna. Sebelumnya,
    Pemerintah RRT mengklaim bahwa mereka tidak mengenali KP HIU 11
    dengan mempertanyakan status KP Hiu 11 yang merupakan kapal
    pemerintah Indonesia di bawah instansi Kementerian Perikanan dan
    Kelautan yang termasuk ke dalam SATGAS Pemberantasan Illegal Fishing
    berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan
    Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,
    dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis yang bertujuan untuk
    menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
    teori-teori hukum dengan pratik pelaksanaan yang menyangkut
    permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
    penelitian ini adalah studi pustaka untuk mengumpulkan data sekunder serta
    data primer sebagai penunjang, dan kemudian dianalisis dengan
    menggunakan metode kualitatif normatif.
    Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang Penulis lakukan,
    diketahui bahwa, status kapal KKP yaitu KP Hiu 11 merupakan kapal
    pemerintah yang mempunyai tugas dalam pemberantasan illegal fishing
    berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan
    Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal. Tindakan Coast
    Guard RRT dalam upaya menghalangi KP Hiu 11 dalam upaya
    pemberantasan illegal fishing di ZEE Indonesia tidak memiliki itikad baik
    dalam menghormati UNCLOS 1982 dan peraturan perundang-undangan
    negara lain karena terkesan mengintervensi penegakan hukum mengenai
    illegal fishing yang dilakukan oleh Indonesia.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi