Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENERAPAN PRINSIP ITIKAD BAIK JUAL BELI TANAH SENGKETA DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK – POKOK AGRARIA


Hukum tanah di Indonesia didasarkan pada Hukum Adat. Hal ini
terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang
berbunyi: ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    127/2017127/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    127/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 102 hal 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    127/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Hukum tanah di Indonesia didasarkan pada Hukum Adat. Hal ini
    terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang
    berbunyi: Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa
    ialah hukum berdasarkan asas adat, sepanjang tidak bertentangan
    dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas
    persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturanperaturan
    yang tercantum dalam Undang-Undang ini dan dengan
    peraturan-peraturan lainnya, apabila sesuatu dengan mengindahkan
    unsur-unsur yang berdasarkan Hukum Agama. Pada kenyataanya banyak
    kasus jual beli tanah yang dilakukan tanpa adanya peran dari PPAT
    sehingga menyebabkan banyaknya sengketa dan menyangkut keabsahan
    perjanjian jual beli tanah yang disengketakan serta perlindungan hukum
    terhadap pihak pembeli yang beritidak baik dalam jual beli tanah yang
    sedang disengketakan Mengetahui dan menganalisis keabsahan
    perjanjian jual beli tanah yang sedang disengketakan dihubungkan
    dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok
    Agraria.Mengetahui dan mengkaji akibat hukum dari jual beli tanah yang
    disengketakan bagi para pihak berdasarkan aturan yang terdapat dalam
    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 5
    Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria.
    Metode pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis
    normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis.
    Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan
    lapangan. Data-data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode
    yuridis kualitatif.
    Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama keabsahan
    jual beli tanah yang sedang disengketakan berdasarkan Pasal 1338 ayat
    (2) dan 1339 KUH Perdata yang dimana apabila penjual tidak mempunyai
    itikad baik maka jual beli dari tanah tersebut menjadi perjanjian jual beli
    yang tidak sah dan melanggar aturan yang tertera pada KUH Perdata.
    Kedua, perlindungan hukum bagi pihak yang beritikad baik dalam
    kesepakatan jual beli tanah yang sedang disengketakan terhadap pembeli
    yang beritikad baik dapat mengajukan ganti rugi terhadap kerugiannya
    sesuai dengan Pasal 1267 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa pihak
    yang dirugikan dapat mengajukan pembatalan persetujuan yang disertai
    dengan penggantian biaya, kerugian beserta bunganya.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi