Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KEDUDUKAN HUKUM PIHAK KETIGA DALAM KONOSEMEN (BILL OF LADING) DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT DIKAITKAN DENGAN KUHD , THE HAGUE VISBY RULES DAN THE HAMBURG RULES


Pihak ketiga dalam pengangkutan barang melalui laut mencakup pihak-pihak
yang berada diluar perjanjian pengangkutan utama antara pengangkut ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    165/2017165/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    165/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv, 84 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    165/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pihak ketiga dalam pengangkutan barang melalui laut mencakup pihak-pihak
    yang berada diluar perjanjian pengangkutan utama antara pengangkut dan
    penigrim. Dengan banyaknya pihak yang dapat didefinisikan sebagai pihak
    ketiga, menentukan kedudukan hukum mereka menjadi hal yang cukup rumit
    namun penting untuk menjamin kelancaran sebuah proses pengangkutan
    barang melalui laut, terutama dalam hal terjadinya penuntutan atas suatu
    kerugian. Dengan banyaknya pihak yang terlibat dalam suatu proses
    pengangkutan barang melalui laut, jenis kasus yang diadili oleh pengadilan
    terkait pihak ketiga memiliki variabel-variabel yang berbeda sehingga setiap
    kasus harus dipandang sesuai dengan keadaan yang terjadi dalam kasus
    tersebut dan hal ini membutuhkan norma-norma dan prinsip dalam
    menentukan kedudukan hukum pihak ketiga.
    Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yang
    bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris yang melihat
    dan mempertimbangkan kenyataan yang terjadi dalam praktek pengangkutan
    barang melalui laut dan sejauh mana lingkup hak dan kewajiban yang dapat
    dikaitkan kepada para pihak pendekatan yuridis empiris, yakni dengan
    menelaah bahan pustaka primer, sekunder dan tersier, antara lain The
    Hague-visby Rules, Hamburg Rules, KUHD, konsep-konsep dasar
    pengangkutan laut, teori-teori tentang Bill of Lading dan kewajiban
    pengangkut.
    Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa ketentuan
    mengenai kedudukan hukum pihak ketiga dalam ranah Hukum Nasional dan
    Internasional belum cukup lengkap dan spesifik untuk dijadikan acuan dalam
    menyelesaikan sengketa pihak ketiga terkait dengan konosemen, sedangkan
    keputusan-keputusan pengadilan dari beberapa negara terkait permasalahan
    ini telah mengambil posisi yang tegas bahwa pihak ketiga tidak dapat
    memperoleh kedudukan hukum selayaknya pihak utama, namun terdapat
    pengecualian apabila pihak yang terlibat telah dinyatakan secara jelas dan
    eksplisit dalam bill of lading oleh pihak utama bahwa pihak yang dinyatakan
    sebagai pihak ketiga mampu memperoleh hak dan kewajiban berdasarkan
    perjanjian tersebut. Hal ini tentunya belum dapat dipandang secara konkrit
    dikarenakan keadaan yang terjadi dalam setiap kasus berbeda-beda.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi