Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

Kebijakan Indonesia Dalam Subsidi Pertanian Domestik Untuk Solusi Permanen Pada Isu Stok Pangan Sebagai Upaya Mewujudkan Ketahanan Pangan


ABSTRAK
Perundingan di bidang perjanjian pertanian atau Agreement on Agriculture (AoA) di World Trade Organization (WTO) seringkali mengalami ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    D4686D4686Perpustakaan Sekolah PascasarjanaTersedia
  • Perpustakaan
    Sekolah Pascasarjana
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    D4686
    Penerbit : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Perundingan di bidang perjanjian pertanian atau Agreement on Agriculture (AoA) di World Trade Organization (WTO) seringkali mengalami kesulitan untuk mencapai kesepakatan salah satunya permanent solution pada isu public stockholding for food security. Permanent solution yang diproyeksikan dapat dicapai pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) XI WTO di Buenos Aires, Argentina tahun 2017 ternyata tidak mampu mendorong adanya konsensus diantara Negara anggota WTO yang berjumlah 164 negara tersebut. Pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) IX WTO di Bali, Indonesia sudah disepakati interim solution yang mengedepankan solusi peace clause dimana Negara anggota WTO dapat memberikan subsidi pertanian domestik lebih dari batas de minimis 10% tanpa harus menghadapi gugatan di Dispute Settlement Body (DSB) WTO.
    Penelitian ini melakukan studi komparasi hukum dengan mengkaji kebijakan subsidi pertanian domestik, regulasi public stockholding, dan lembaga yang mengelola public stockholding di Cina, India, Brazil, dan Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah normatif yuridis. Identifikasi masalah di dalam penelitian ini antara lain. Bagaimana subsidi pertanian domestik (Permanent Solution) pada isu Public Stockholding yang sesuai dengan prinsip-prinsip WTO, Bagaimana Agreement on Agriculture (AoA) mengatur pembahasan isu Public Stockholding untuk dapat mencapai Permanent Solution, Bagaimana G-33 dan Indonesia merancang kebijakan subsidi pertanian domestik (Permanent Solution) dari Public Stockholding yang diterapkan pasca KTM XI WTO agar dapat mewujudkan ketahanan pangan.
    Hasil dari penelitian ini antara lain Negara-negara anggota WTO telah mengesampingkan salah satu prinsip WTO yakni transparency dimana Negara anggota WTO harus secara transparan memberikan laporan perihal aturan hukum dan kebijakan subsidi pertanian domestik mereka kepada WTO dengan dokumen yang akurat. Kemudian, Pasal 13 dan Annex 2 Agreement on Agriculture dapat dijadikan landasan hukum dalam mengakomodir isu peace clause dan public stockholding yakni Negara tidak dapat digugat di Badan Penyelesaian Sengketa WTO walaupun memberikan subsidi domestik lebih dari batas de minimis 10% dikarenakan tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan pangan lokal. Lalu mengubah public stockholding dari amber box ke green box sebagai sesuatu yang tidak mengancam distorsi perdagangan. Dan Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 12 ayat 5 huruf e, Undang-undang No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Tanah Berkelanjutan pada pasal 9 ayat (3), dan Permendag Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Indonesia masih belum mampu mengaplikasikan komitmen untuk mengembangkan dan mempertahankan lahan produktif untuk kebutuhan pangan nasional.
    Kata Kunci: WTO, Subsidi, Public Stockholding, Peace Clause, Konferensi Tingkat Menteri
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi