Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

Pemenuhan Hak Atas Pemulihan Korban Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia Di Indonesia Melalui Pendekatan Hak Ekonomi Dan Sosial Sebagai Pelaksanaan Prinsip Tanggung Jawab Negara


ABSTRAK

Pelanggaran berat HAM merupakan tindakan salah secara internasional yang menimbulkan kewajiban bagi Negara yang melakukan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    D4697D4697Perpustakaan Sekolah PascasarjanaTersedia
  • Perpustakaan
    Sekolah Pascasarjana
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    D4697
    Penerbit : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK

    Pelanggaran berat HAM merupakan tindakan salah secara internasional yang menimbulkan kewajiban bagi Negara yang melakukan pelanggaran itu untuk melakukan pemulihan. Berdasarkan prinsip tanggung jawab Negara. Kewajiban itu timbul karena Negara telah melanggar kewajiban inernasional menurut hukum internasional dan pelanggaran yang terjadi dapat diatribusikan kepada Negara tersebut. Peristiwa 1965-1966 merupakan salah satu bentuk pelanggaran berat HAM masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia. Dugaan terjadinya pelanggaran berat HAM berupa kejahatan terhadap kemanusiaan dalam peristiwa itu menimbulkan kewajiban hukum bagi Indonesia untuk melakukan pemulihan terhadap para korban peristiwa itu. Pemulihan secara non-yudisial terhadap para korban telah dilakukan oleh pemerintah melalui mekanisme LPSK dan Pemerintah Daerah Kota Palu. Upaya-upaya yang telah dilakukan tersebut pada hakikatnya merupakan pemulihan dengan menggunakan pendekatan hak ekonomi dan sosial. Berdasarkan pendekatan itu, hak ekonomi dan sosial para korban dipenuhi melalui sejumlah program. Program-program yang disediakan oleh LPSK dan Pemerintah Daerah Kota Palu Sulawesi Tengah pada hakikatnya merupakan bentuk pemulihan pemenuhan hak ekonomi dan sosial korban.
    Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan penekanan pada data sekunder. Pendekatan hukum normative dilakukan dengan mengkaji dan menganalisis secara menyeluruh dan mendalam terhadap data sekunder. Penelitian ini menggunakan bahan hokum primer, sekunder, dan tersier, serta melakukan studi perbandingan dengan Negara Argentina dan Cile. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu dengan menggunakan analisis terhadap kaidah-kaidah hokum yang berkaitan dengan kajian penelitian ini.
    Hasil penelitian menunjukan bahwa konsep pemulihan korban pelanggaran berat HAM berdasarkan prinsip tanggung jawab Negara dalam kontek hokum internasional, didasari pemikiran bahwa pelanggaran berat HAM dapat dikatagorikan sebagai tindakan salah secara internasional. Karena pelanggaran itu secara substansial mengandung perbuatan atau kelalaian yang dapat diatribusikan kepada Negara dan menimbulkan kewajiban internasional untuk melakukan pemulihan. Bentuk pemulihan dapat dikatagorikan sebagai pemulihan secara yudisial dan non-yudisial yang meliputi restitusi, kompensasi, rehabilitasi, kepuasan, dan jaminan tidak berulangnya pelanggaran yang serupa. Pemulihan terhadap korban pelanggaran berat HAM dalam peristiwa 1965-1966 di Indonesia, saat ini telah dilakukan secara non-yudisial, yaitu melalui mekanisme LPSK dan Pemerintah Daerah Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pemenuhan hak atas pemulihan korban tersebut dilakukan secara terbatas, baik secara kuantitas maupun kualitas. Pendekatan hak ekonomi dan sosial terhadap korban pelanggaran berat HAM dalam peristiwa tahun 1965-1966 dapat dijadikan sebagai konsep pemulihan bagi korban pelanggaran berat HAM di Indonesia. Konsep pemulihan melalui pendekatan itu lebih memungkinkan untuk dilakukan pada saat ini. Karena jika dibandingkan dengan hak sipil dan politik, maka kedua hak tersebut relatif lebih bersifat “netral” dari penilaian yang cenderung bersifat politis yang justru akan mempersulit realisasi pemulihan. Belum adanya kejelasan mengenai pemulihan secara yudisial terhadapkorban peristiwa 1965-1966, menjadikan pemulihan secara non-yudisial melalui pendekatan hak ekonomi dan sosial terbukti lebih realistis untuk dilakukan, pendekatan itu merupakan bagian yang tidak terpisahkna dari konsep pemulihan secara menyeluruh.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi