Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KEDUDUKAN HARTA PERKAWINAN SETELAH PERCERAIAN DI DAERAH BOJONEGORO JAWA TIMUR MENURUT HUKUM ADAT BOJONEGORO JAWA TIMUR DAN HUKUM ISLAM


Studi kasus ini meneliti terhadap kasus perkara di Pengadilan Agama
Bojonegoro Jawa Timur dan ini adalah merupakan kasus pembagian harta gono ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    302/2017302/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    302/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    viii, 126 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    302/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Studi kasus ini meneliti terhadap kasus perkara di Pengadilan Agama
    Bojonegoro Jawa Timur dan ini adalah merupakan kasus pembagian harta gono gini di
    mana dalam sengketa harta tersebut seorang istri mendapatkan bagian yang tidak
    seimbang dengan suaminya. sedangkan suaminya hampir mendapatkan seluruh harta
    kekayaannya yang diperoleh dari perkawinannya tersebut. Putusan Pengadilan Tinggi
    Agama memutuskan bahwa harta bersama tersebut harus dibagi rata, sedangkan semua
    harta dikuasai oleh suaminya tersebut bersama ibunya. Selama perceraian harta
    kekayaan tersebut tidak dibagi rata oleh sang suami sehingga pemohon (istri)
    mengajukan hal tersebut ke Pengadilan Agama Bojonegoro Jawa Timur. Menurut
    jurisprudensi Mahkamah Agung dalam hal terjadi perceraian harta gono-gini harus dibagi
    antara suami dan isteri dengan masing-masing mendapat separuh.
    Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
    pendekatan yuridis normative, yaitu penelitian yang dititik beratkan pada studi
    kepustakaan untuk mempelajari data sekunder di bidang hukum yang berkaitan dengan
    permasalahan yang diteliti. Metode pendekatan ini digunakan mengingat bahwa
    permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan peraturan perundang-undangan serta
    kaitannya dengan penerapan dalam praktik.
    Berdasarkan hasil Hasil yang diperoleh dari penelitian ini antara lain: Harta
    bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, sedangkan harta
    bawaan adalah harta yang diperoleh baik isteri maupun suami sebelum perkawinan, yang
    merupakan harta pribadi milik sendiri yang berada di bawah penguasaan masing-masing
    sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Mengenai kedudukan hukum harta bersama
    dan harta bawaan telah diatur dalam Pasal 35 Undang-undang Perkawinan. Adapun tata
    cara penyelesaian harta bersama yang bercampur dengan harta bawaan menurut
    yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 9 Desember 1959 No. 424 K/Sip/1959 adalah
    apabila terjadi percampuran harta bersama dengan harta bawaan dalam perkawinan,
    apabila perkawinan putus maka harta bersama dengan harta bawaan tersebut harus
    dipisah terlebih dahulu kemudian harta bersama dibagi ½ (seperdua) bagian.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi