Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG No. 557 K/Pdt. Sus - HKI/2015 TENTANG GUGATAN PERMOHONAN PEMBATALAN MEREK PIERRE CARDIN ANTARA PIERRE CARDIN MELAWAN ALEXANDER SATRYO WIBOWO


Seorang perancang busana asal Perancis, Pierre Cardin mengajukan gugatan
pembatalan merek terhadap
merek lain yang

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    312/2017312/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    312/2017
    Penerbit Fakultas Hukum Hukum : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 77 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    312/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Seorang perancang busana asal Perancis, Pierre Cardin mengajukan gugatan
    pembatalan merek terhadap
    merek lain yang
    turut
    bernama PIERRE CARDIN yang
    dimiliki oleh
    Alexander Satryo Wibowo, seorang
    pengusaha asal Indonesia. Adanya
    dugaan tindakan melakukan i
    k
    tikad
    buruk
    terhadap merek PIERRE CARDIN
    yang
    menjadi dasar dari gugatan
    ini. Namun
    Judex Juris
    memutuskan
    bahwa objek sengketa
    yang diajukan untuk dibatalkan mereknya oleh pemohon kasasi tidak dapat dikabul
    kan
    karena adanya P
    asal 69 UU Merek yang menyebutkan bahwa gugatan pembatalan
    pendaftaran Merek hanya dapat
    diajukan dalam
    jangka waktu 5 (lima
    )
    tahun sejak
    tanggal pendaftaran. S
    ehingga gugatan yang diajukan dinyatakan telah kadaluarsa
    dan
    ditolak oleh Majelis Hakim
    karena telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Merek
    sejak tahun 1977. Tujuan penulisan ini adalah meneliti
    perlindungan merek terkenal
    asing yang tidak terdaftar di Indonesia yang memiliki kesamaan pada pokoknya
    maupun pada keseluruhan dengan merek lain yang sudah terdaftar dan menganalisis
    pertimbangan
    Judex Factie dan Judex Juris
    dalam sengketa ini berdasar
    kan Undang
    -
    Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan peraturan internasional yaitu Perjanjian
    TRIPs, Rekomendasi WIPO dan Konvensi Paris.
    Metode penelitian yang digunakan dalam mengkaji kasus ini adalah
    deskriptif
    analitis melalui pendekatan yuridis norm
    atif dengan menggunakan data sekunder yang
    diperoleh melalui studi kepustakaan yang digunakan untuk membandingkan kesesuaian
    antara hukum dengan fakta
    -
    fakta yang terdapat dalam kasus.
    Berdasarkan dari hasil
    kajian
    , dapat disimpulkan bahwa suatu gugatan pem
    batalan
    merek terdaftar dapat dilakukan tanpa adanya batas waktu selama terbukti tidak
    terdapat iktikad baik dalam pendaftaran merek tersebut. Oleh karena itu, pertimbangan
    Judex Juris
    dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 69 ayat (2)
    Undang
    -
    undang No.15
    Tahun 2001 t
    entang merek
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi