Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

Pertanggungjawaban Hukum Kepala Daerah Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik


ABSTRAK

Pengelolaan keuangaan daerah yang didasarkan pada berbagai jenis peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan tata ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    D4715D4715Perpustakaan Sekolah PascasarjanaTersedia
  • Perpustakaan
    Sekolah Pascasarjana
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    D4715
    Penerbit : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK

    Pengelolaan keuangaan daerah yang didasarkan pada berbagai jenis peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pada kenyataannya dijumpai adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan daerah, baik yang dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah maupun yang dilakukan oleh kepala daerah yang berujung pada pertanggungjawaban hukum. Permasalahannya adalah pertanggungjawaban hukum apakah yang tepat dibebankan kepada Kepala Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
    Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan komparasi dengan analisis data yang dilakukan secara kualitatif. Pola penelitian yang dilakukan menggunakan sudut pandang hukum lainnya di luar Hukum Pidana guna menemukan konsep pertanggungjawaban (hukum) yang tepat yang dapat dibebankan kepada kepala daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
    Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh temuan sebagai berikut: Pertama, bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah yang didasarkan pada berbagai jenis peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan tata kelola pemerintahan yang baik, pada tataran pelaksanaannya, relatif banyak terjadi penyimpangan yang di antaranya dilakukan oleh Kepala Daerah yang berakibat pada kerugian keuangan daerah sehingga harus dipertanggungjawabkan secara hukum; Kedua, konsep pertanggungjawaban hukum yang tepat dibebankan kepada Kepala Daerah, sepanjang penyimpangan yang dilakukan tidak mengandung unsur pidana adalah pertanggungjawaban Hukum Administrasi sebagai premium remedium dengan mekanisme penyelesaiannya menggunakan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

    Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Kepala Daerah, Tata Kelola Pemerintahan
    Yang Baik.

    ABSTRACT

    Regional finance is to be managed in accordance with the prevailing laws and principles of good governance. In reality, however, regional financial losses frequently occur as a result of violations committed by local financial administrators as well as regional head, which often end up in court. The dissertation attempts to address the question of what legal liability is appropriate for regional leaders who have committed such a financial crime.
    Using a juridical-normative approach, this descriptive-analytical research compares and analyzes the data qualitatively. Perspectives of non-criminal are used to formulate the most appropriate form of legal responsibility that can be applied to regional head regions in running regional finance.
    Based on the research results, it can be concluded that: first, despite the legal requirement to manage regional finance in accordance with the prevailing financial laws and principles of good governance, violations are still committed by, among others, regional head, which result in situations that they have to account for legally; second the most appropriate form of legal responsibility to which regional head are subject, provided that the violation they have committed do not any element regulated under the prevailing criminal law, is a sanction under administrative law that is based under the principle of premium remedium, of which settlement is based on law number 1 year 2004 concerning state treasury and law number 30 year 2014 concerning state administration.

    Keywords: Legal Responsibility, Regional Head, Good Governance
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi